Pemerintah Kabupaten Bantul resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II kepada 111 pegawai dalam acara yang berlangsung di Pendopo Parasamya, Kamis (25/9/2025).
Dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Triyanto, disampaikan bahwa formasi yang terisi terdiri dari 58 tenaga pendidik, 37 tenaga kesehatan, dan 16 tenaga teknis.
Acara penyerahan SK ini dihadiri langsung oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Dalam arahannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang menerima SK pada Tahap II.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bantul, saya menyampaikan selamat kepada saudara-saudara yang telah menerima SK dan resmi menjadi bagian dari keluarga besar Pemerintah Kabupaten Bantul,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas.
“Jadikanlah momentum ini sebagai bagian penting dalam kehidupan saudara-saudara untuk memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara, yang ujungnya adalah masa depan bagi masyarakat Kabupaten Bantul yang lebih baik. Saya berharap seluruh PPPK dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik, karena kalian adalah orang-orang yang terpilih, yang telah menjalani serangkaian proses yang panjang. Ingatlah bahwa posisi kalian saat ini merupakan amanah yang mulia, sebuah kepercayaan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Selain penyerahan SK, pemerintah juga memastikan bahwa seluruh PPPK Tahap II akan memperoleh hak dan fasilitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruhnya akan otomatis didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, serta mengikuti program Taspen Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara itu, Kasmiyatun, Kepala Bidang Penilaian, Pembinaan, dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDM Bantul, mengingatkan pentingnya kedisiplinan ASN, termasuk PPPK. Ia menegaskan bahwa PPPK wajib menaati aturan jam kerja, kode etik, serta larangan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN. Hal ini menjadi bagian integral dalam upaya meningkatkan kinerja birokrasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Dengan diserahkannya SK ini, para PPPK diharapkan segera dapat melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing dan berkontribusi dalam peningkatan mutu layanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Acara penyerahan SK juga diwarnai suasana haru dan syukur dari para penerima. Salah satu di antaranya, Poniyati (55), seorang guru, mengungkapkan rasa bahagianya. “Senang dan bersyukur sekali, setelah 30 tahun akhirnya bisa menjadi PPPK,” ungkapnya penuh haru. (ADS)