Pemkab Bantul dan Sejumlah OPD Borong Predikat Informatif pada Anugerah KIP DIY 2025

Dalam dinamika tata kelola Pemerintahan yang semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas, Keterbukaan Informasi Publik telah menjadi pilar penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada badan publik. Pendapat ini ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan jaminan hak masyarakat atas informasi serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan layanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. Di tingkat daerah, komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Daerah istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik yang menempatkan seluruh badan publik di lingkungan Daerah istimewa Yogyakarta untuk mengedepankan kejujuran, akuntabilitas, dan transparansi untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. 

Dalam rangka menilai dan mengetahui sejauh mana implementasi Keterbukaan Informasi Publik sesuai yang diamanatkan tersebut, Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada 534 badan publik di Daerah istimewa Yogyakarta. 

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan Kamis, (27/11/2025) di Gedhong Pracimasana Kompleks Kepatihan ini adalah puncak dari monev yang akan memberikan penghargaan kepada 63 badan publik informatif di DIY yang terdiri dari 9 kategori, yakni Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY, OPD Pemerintah Daerah DIY, OPD Pemerintah Kabupaten/Kota, Kapanewon atau Kemantren, Kalurahan, Badan Usaha Milik Daerah se-DIY, Lembaga Yudikatif, Instansi Vertikal, dan Lembaga Non Struktural di DIY. Selain penganugerahan kepada badan publik informatif, penganugerahan kali ini juga memberikan anugerah berupa penghargaan khusus kepada badan publik, lembaga mitra perguruan tinggi, dan media mitra Keterbukaan Informasi Publik.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan sejatinya adalah cara sebuah pemerintahan menghormati warganya. Dalam konteks ini, Informasi Publik adalah hak bagi warga dan tugas pemerintah adalah memastikan hak itu dapat diakses dengan cara yang mudah cepat dan bertanggung jawab. 

“Transparansi hanyalah bagian kecil dari keterbukaan. Transparansi mengizinkan pemerintah memilih Informasi apa yang ingin disampaikan, tetapi keterbukaan mengingatkan kita pada prinsip berbeda, bahwa informasi yang dihasilkan oleh badan publik bukan milik institusi melainkan, milik masyarakat yang dilayani,” ujar Paku Alam.

Paku Alam melanjutkan, disinilah Monev KIP menjadi penting. Bukan sekedar proses penilaian, tetapi proses pembelajaran yang memberi ruang bagi kita untuk melihat kesenjangan apa yang sudah berjalan, apa yang masih tertahan, dan apa yang memerlukan perbaikan.

“Kita belajar memahami bahwa pemerintahan yang terbuka bukan berarti pemerintahan yang sempurna melainkan yang bersedia dan mampu menjelaskan alasan proses dan konsekuensi dari setiap keputusan yang diambilnya,” pungkas Paku Alam. 

Dalam Penganugerahan KIP kali ini, Pemerintah Kabupaten Bantul kembali berhasil mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif dengan perolehan nilai 91. Selain pemerintah kabupaten, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut meraih predikat Informatif, yakni Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Di tingkat kalurahan, Kalurahan Srimulyo menjadi satu-satunya kalurahan di Kabupaten Bantul yang berhasil meraih predikat Informatif. Tak hanya itu, Kalurahan Srimulyo bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Komunikasi dan Informatika juga menerima penghargaan khusus sebagai PPID/PLID berprestasi, menegaskan komitmen mereka dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. (Ami)

Berbagi:

Pos Terbaru :