Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul untuk tahun 2016 resmi naik sebesar 6,29%. Sebelumnya, UMK Bantul tahun 2025 sebesar Rp2.360.533. Dengan kenaikan sebesar 6,29%, artinya UMK pada tahun 2026 bertambah Rp148.468 atau sebesar Rp2.509.001. Hal ini disampaikan oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dalam konferensi pers terkait kenaikan UMK pada Rabu (24/12/2025).
“UMK Bantul tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati atau usulan dewan pengupahan Kabupaten Bantul yang dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 433 Tahun 2025 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2026,” ujar Halim.
Penetapan ini dilakukan usai melakukan musyawarah Tripartit, yakni musyawarah yang dilakukan oleh perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah. Hasil musyawarah ini lantas diverifikasi dan divalidasi oleh Gubernur DIY.
Di hadapan awak media, Halim juga menyatakan besaran kenaikan UMK Bantul di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY. Tahun 2026, UMP DIY sebesar Rp2.417.495. Artinya, ada selisih Rp91.506 dengan kenaikan UMK Bantul.
“Secara umum, ada perbaikan yang signifikan. Dan ini merupakan titik temu antara pengusaha, buruh, dan pemerintah yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta gambaran kontribusi buruh maupun faktor lainnya seperti faktor kebutuhan hidup layak,” imbuh Halim.
Dengan kenaikan ini, diharapkan terjadi keharmonisan dan sinergi produktif antara pengusaha dengan buruh. Sehingga, kedua belah pihak dapat melakukan satu produktivitas yang semakin baik. Hal ini juga diharapkan dapat menguntungkan kedua belah pihak serta daerah serta mendorong capaian pertumbuhan ekonomi di atas 5% pada tahun 2026 mendatang. (Els)




