Urus Roya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Cuma Sehari, Simak Penjelasannya!

Banyak masyarakat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun kredit perbankan lainnya dengan jaminan tanah atau bangunan. Dalam proses tersebut, sertipikat tanah yang dijadikan agunan akan dibebani Hak Tanggungan sebagai tanda bahwa tanah tersebut dijaminkan kepada pihak bank dan tidak dapat dipindahtangankan maupun diagunkan kembali selama kewajiban utang belum dilunasi.

Namun, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa setelah kredit dinyatakan lunas, catatan Hak Tanggungan akan otomatis terhapus. Faktanya, Hak Tanggungan tidak hilang dengan sendirinya. Sertipikat tanah masih tercatat memiliki beban secara administratif sehingga perlu dilakukan proses penghapusan yang disebut roya.

Roya sendiri merupakan proses administratif penghapusan Hak Tanggungan atas sertipikat tanah setelah debitur melunasi seluruh kewajiban utangnya kepada kreditur, umumnya bank atau lembaga pembiayaan. Tanpa proses roya, sertipikat tanah belum sepenuhnya bebas dari beban, meskipun kewajiban finansial telah diselesaikan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa saat ini layanan roya dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni roya elektronik dan roya manual.

“Untuk roya elektronik, pengajuan dilakukan oleh pihak bank sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan. Prosesnya dapat diselesaikan dalam satu hari. Sementara itu, roya manual diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dengan waktu penyelesaian paling lama tiga hari kerja,” jelasnya, Senin (20/1/2026).

Bagi masyarakat yang akan mengurus roya manual, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain sertipikat hak atas tanah asli, sertipikat Hak Tanggungan, surat roya dari bank atau lembaga pembiayaan, identitas diri pemohon, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Adapun biaya pengurusan roya telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp50.000 per sertipikat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul mengimbau masyarakat agar segera mengurus roya setelah kredit dinyatakan lunas guna memperoleh kepastian hukum atas sertipikat tanah yang dimiliki serta menghindari potensi permasalahan administrasi di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan transparan sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. (Bp)

Berbagi:

Pos Terbaru :