Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan di Gedung Induk Lantai Tiga Kompleks Parasamya Kantor Bupati Bantul pada Jumat (13/2/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang rencana pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bantul Tahun 2026.
Menurut Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, Sunarto, salah satu upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pengadaan mulai dari sirup, e-purchasing, e-tendering, non e-tendering, dan pengisian e-kontrak.
“Penggunaan sistem pengadaan secara elektronik dapat mewujudkan pengadaan yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mendorong pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi di Kabupaten Bantul,” ungkap Sunarto.
Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa pengadaan barang jasa harus memenuhi tiga prinsip yaitu efektif dan efisien, terbuka dan bersaing, serta adil dan akuntabel. Sedangkan sasarannya adalah tepat kualitas, kuantitas, dan waktu.
“Saya mengajak dan mengimbau kepada semua yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa ini untuk memegang prinsip-prinsip tersebut. Kita ingin kualitas barang dan jasa yang kita peroleh untuk kepentingan publik ini harus yang terbaik,” tegas Halim.
Beliau juga mengajak kepada para rekanan dan seluruh asosiasi, untuk bekerja secara professional, serta memberikan kinerja yang baik untuk bangsa dan negara. (Pg)




