Setahun Berjuang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Akhirnya Kembali

Kasus Mbah Tupon, lansia asal Bangunjiwo, Kasihan, Bantul yang menjadi korban mafia tanah pada April tahun 2025 lalu berakhir bahagia. Setelah setahun penantian, sertipikat tanah yang sempat berpindah tangan secara tidak sah itu kini kembali pada pemilik aslinya yakni Tupon Hadi Suwarno. 

Penyerahan dua sertipikat dengan nomor 24452 atas nama Tupon Hadi Suwarno dan sertipikat bernomor 24451 atas nama Indah Fatmawati dilakukan pada Kamis sore (9/4/2026) dikediaman Mbah Tupon di Bangunjiwo. Kedua sertipikat ini diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, didampingi Bupati Bantul, Wakil Bupati Bantul, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bantul. 

Usai penyerahan, Mbah Tupon dan sang istri langsung melakukan sujud syukur sembari menangis. Suasana haru dan bahagia terasa, mengingat proses hukum dari kasus Mbah Tupon ini terbilang tidak mudah. 

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengelola aset pertanahan dan waspada jika ada pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan.

"Ini sekaligus sebagai pengumuman kepada kita untuk lebih berhati-hati, untuk tidak mudah percaya pada orang lain. Para pelaku hari ini telah ditindak secara hukum. Artinya tindakan penipuan pasti akan berakhir penyesalan. Marilah kita tandai momentun ini untuk mencegah terjadinya kembali kasus Mbah Tupon ini sehingga masyarakat Bantul bisa terlepas dari kejahatan mafia tanah," tutur Bupati.

Meski tergolong kompleks, Bupati menyebut kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan pertanahan tetap diproses dengan adil meski membutuhkan waktu yang tidak singkat.

"Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, tetapi Alhamdulillah semuanya sudah diproses dan divonis bersalah," ujarnya. 

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, juga menyerukan agar masyarakat dapat melaporkan apabila terjadi hal serupa.

"Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sampai terjadi peristiwa yang sama. Masih banyak perkara serupa karena keterbatasan tidak bisa terungkap. Kami meminta masyarakat apabila ada hal-hal serupa untuk melaporkan pada penegak hukum," terang Kristanti.

Sementara itu, kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyampaikan rasa syukur atas kembalinya hak kliennya. Ia mengatakan keberhasilan penyelesaian kasus ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak yang terus mengawal kasus ini. 

"Kami dadi Tim Kuasa hukum menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan yang luar biasa dari berbagai pihak rasanya mustahil sertipikat ini kembali ke Mbah Tupon," terangnya. 

Dirinya juga berharap kasus Mbah Tupon menjadi preseden baik dalam penegakan hukum, khususnya bagi korban mafia tanah. "Semoga Bantul ini menjadi contoh penegakan hukum yang baik, semoga tidak perlu viral agar orang-orang yang bernasib seperti Mbah Tupon dapat memperoleh keadilan," imbuhnya. 

Terkait satu sertipikat tanah yang masih atas nama salah satu terdakwa yakni Indah Fatmawati, Bupati Bantul memastikan pihaknya akan mengawal proses balik nama dokumen tersebut.

"Iya pasti (Pemkab Bantul membantu proses balik nama sertipikat yang belum atas nama Mbah Tupon), sebagaimana niat kita bersama kasus ini harus tuntas dan Mbah Tupon mendapatkan haknya kembali," kata Bupati. 

Diketahui, kasus Mbah Tupon ini melibatkan tujuh terdakwa dengan lima buah perkara. Masing-masing telah dijatuhi hukuman dengan sanksi beragam mulai dari hukuman penjara satu tahun dua bulan hingga yang terberat divonis penjara selama dua setengah tahun. (Fza)

Berbagi:

Pos Terbaru :