DINAS PERIJINAN SUSUN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Perijinan Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bantul, saat ini sedang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perijinan. Direncanakan, pada bulan April ini SOP tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Bupati. Demikian dijelaskan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, Dian Mutiara SR, SH, MM Kamis (8/4) di ruang kerjanya.

SOP tersebut sangat diperlukan sebagai pedoman dalam menyelesaikan tugas-tugas rutin dengan cara yang efektif dan efisien. Selain itu juga untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan pelayanan perijinanan. SOP akan memberikan kejelasan prosedur pelayanan perizinan, sejak berkas masuk sampai dengan izin dikeluarkan. Dengan adanya SOP masyarakat dapat ikut menilai, apakah pelayanan prerizinan yang kami laksanakan sudah sesuai prosedur atau belum., jelas Dian.

Selain memuat alur proses pelayanan perizinan, di dalam SOP tersebut juga dijelaskan tentang persyaratan perizinan, jangka waktu pelayanan serta biaya atau retribusi yang harus dibayar masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga tidak dimungkinkan adanya penambahan persyaratan dan biaya di luar ketentuan, yang akan memberatkan masyarakat.

Kami menyadari bahwa tuntutan masyarakat atau pelanggan terhadap kualitas pelayanan saat ini semakin tinggi. Sementara itu, sudah menjadi komitmen kami, untuk memberikan pelayanan yang murah, mudah, cepat, transparan dan akurat. Semua pemohon mendapatkan pelayanan yang sama, tanpa membedakan strata sosial dan besar kecilnya usaha., tambah Dian.

Saat ini Dinas PerijinanKabupaten Bantul melayani 78 jenis izin. Seperti IMB, HO, izin industri, perdagangan, perumahan, pariwisata, perhubungan dll. Lama proses pelayanannya bermacam-macam, ada yang memerlukan waktu 4 hari, 6 hari dan 12 hari kerja. Sebagian besar izin sudah diketahui retribusinya sejak awal, namun ada beberapa izin (IMB dan HO/Izin Gangguan), yang baru diketahui setelah cek lokasi, karena harus menggunakan rumus dan disesuaikan dengan kondisi lapangan. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :