Pemerintah Kabupaten Bantul bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar monitoring dan evaluasi implementasi Desa Antikorupsi di Kalurahan Panggungharjo, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan prinsip antikorupsi diterapkan secara konsisten dalam tata kelola pemerintahan kalurahan, mulai dari pelayanan publik hingga pengelolaan anggaran.
Sejak program Desa Antikorupsi diluncurkan pada 2021, KPK terus mendorong agar predikat yang disandang tidak berhenti sebagai penghargaan, tetapi diwujudkan melalui praktik pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Perwakilan KPK RI, Ibnu Basuki Wibowo, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan penerapan lima komponen dan 18 indikator Desa Antikorupsi berjalan secara berkelanjutan.
“Predikat Desa Antikorupsi bukan sekadar penghargaan, piagam, atau status seremonial semata,” tegasnya.
Ia menambahkan, monitoring berkala menjadi bagian penting untuk menjaga konsistensi penerapan indikator sekaligus mempersiapkan Kalurahan Panggungharjo menghadapi evaluasi dan penilaian ulang pada tahun kelima.
Bagi Pemerintah Kabupaten Bantul, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat reformasi birokrasi dan membangun budaya antikorupsi hingga tingkat kalurahan. Pengelolaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar setiap program dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Bantul menegaskan bahwa upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih tidak boleh berhenti pada satu wilayah saja. Seluruh kalurahan di Kabupaten Bantul diharapkan mampu menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Melalui kegiatan ini, kita menginginkan tidak hanya satu kalurahan yang maju dan antikorupsi, tetapi seluruh 75 kalurahan di Kabupaten Bantul dapat menjadi kalurahan yang antikorupsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa Kalurahan Panggungharjo saat ini menjadi satu-satunya kalurahan di Kabupaten Bantul yang telah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi. Capaian tersebut diharapkan dapat menjadi contoh sekaligus motivasi bagi kalurahan lainnya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
“Mudah-mudahan ke depan kalurahan yang lain bisa mencontoh dan terinspirasi untuk bisa seperti Panggungharjo,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu indikator yang menjadi pertimbangan dalam seleksi calon Desa Antikorupsi adalah tidak adanya kasus korupsi di lingkungan kalurahan setidaknya selama tiga tahun.
Pemberantasan korupsi di tingkat kalurahan memerlukan upaya pencegahan yang berkelanjutan, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan membangun sistem pemerintahan yang terbuka dan melibatkan masyarakat. Keterbukaan informasi, pendidikan antikorupsi, serta partisipasi warga dalam perencanaan dan pengawasan anggaran menjadi elemen penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Melalui monitoring dan evaluasi ini, Pemkab Bantul berharap praktik baik yang telah diterapkan di Kalurahan Panggungharjo dapat direplikasi oleh kalurahan lainnya. Dengan demikian, seluruh kalurahan di Kabupaten Bantul diharapkan semakin mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Ag-Ami)




