Penandatanganan Janji Dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan 3 (Tiga) Kecamatan Di Bantul

3 (tiga) Camat di Kabupaten Bantul, yaitu Camat Banguntapan Drs.Sambudi Riyanta, Camat Kretek ST.Heru Wismantara,SIP,MM, Camat Bantul Tri Muryamini,SIP telah menandatangani surat kesepahaman Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan 3 Kecamatan di Bantul di ruang kerja Bupati Bantul pada hari Kamis (12/08). Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Bupati Bantul, Wakil Bupati Bantul, Ketua DPRD Bantul, Pimpinan Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I LAN, Sekda Bantul, Asisten II, Asisten III, serta Kepala SKPD.

Pelaksanaan Metode Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan partisipasi masyarakat diselenggarakan atas kerjasama antara Pemda Kabupaten Bantul dengan Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara berdasarkan nota kesepahaman tentang kerjasama teknis peningkatan kualitas pelayanan publik melalui partisipasi masyarakat dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, dengan surat keputusan No.507/XIII/3/4/2010 dan No.33A/MoU/Bt/2010.

Dalam sambutannya Bupati Bantul, Hj. Sri Suryawidati berharap,dengan diselenggarakannya penandatanganan janji dan rekomendasi perbaikan pelayanan publik tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur sebagai penyedia pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan Kepemerintahan yang baik. Proses penandatangan kerjasama ini diawali dari 3 kecamatan,yaitu Banguntapan, Kretek dan Bantul. Saya berharap 14 kecamatan yang lain akan segera menyusul untuk melakukan kerjasama dalam Perbaikan Pelayanan Publik

Tahapan Metode Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan partisipasi masyarakat yaitu pelaksanaan Lokakarya Pengelolaan Pengaduan, Survey Pengaduan Masyarakat, Lokakarya Analisis Masalah Penyebab Aduan Masyarakat sampai dengan Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan yang merupakan pelaksanaan amanat dari UU No.25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pimpinan Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I LAN, DR. Jhoni Dawud,DEA mengatakan,semoga kerjasama dalam perbaikan pelayanan publik ini bisa terlaksana dengan baik dan mengharap dukungan masyarakat atas partisipasinya. Namun demikian tahapan peningkatan kualitas pelayanan publik ini tidak berhenti sampai disini, tindakan nyata perbaikan pelayanan yang disebutkan di dalam janji, perlu ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi.

Dasar Hukum penyelenggaraan kegiatan Penandatanganan Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan tersebut adalah UU No.32 Th 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No.38 Th 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PP No.41 Th 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Pendayagunann Aparatur Negara No.13 Th 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kep.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.11S/Kep/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah, Kep.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.20/M.PAN/6/2004 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Partisipasi Masyarakat Menuju Kepemerintahan Yang Baik. (dewi humas)

Berbagi:

Pos Terbaru :