Kaum Difabel Punya Hak Sama Dengan Orang Normal

Kaum Difabel mempunyai hak yang sama dengan orang normal, makanya perlu dibangun perspektif difabel untuk para pemegang kebijakan, tokoh masyarakat untuk memberikan perhatian dan penghargaan yang sesuai hak mereka sehingga mereka dapat hidup dengan sukses sesuai potensinya.

Hal tersebut dikatakan oleh Risnawati Utami, SH. MS. INPM Projek manager UCP Roda Untuk Kemanusiaan Indonesia, salah satu mitra Pemkab. Bantul dalam melaksanakan acara Diskusi Membangun Perspektif Difabel Untuk Pejabat Publik dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Bantul di Gedung Induk Lantai III, Rabu (6/10).

Acara dilaksanakan selama tiga hari tanggal 5,6 dan 7 Oktober 2010, yang diikuti sebanyak 75 orang peserta terdiri dari unsur dewan, Muspida, kepala SKPD, pendidikan, tokoh masyarakat. dan camat se Kabupaten Bantul. Selain bekerja sama dengan UCP Roda Untuk Kemanusiaan juga dengan USAID Amerika dan SIGAP Yogyakarta.

Untuk itu LSM UCP Roda Untuk Kemanusiaan dari Amerika Serikat yang mendirikan cabang di Indonesia, berkantor pusat di Jl Sumilir Yogyakarta ikut memfasilitasi difabel yang ada di Indonesia terutama kebutuhan akan kursi roda, karena alat tersebut merupakan sarana fital aktifitas mereka.

"UCP Roda Untuk Kemanusiaan Indonesia dalam waktu tiga tahun ini menargetkan pemberian 5.000 kursi roda. Lembaga yang baru membuka cabang pada akhir 2009 di Indonesia ini sudah memberikan kursi roda sebanyak 750 buah kursi roda dalam waktu satu tahun ini." terang lulusan pasca sarjana Brandeis University Boston Amerika Serikat yang juga difabel tersebut.

Pada sesi diskusi, para peserta banyak memberikan masukan dintaranya dari Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal menyampiakan bahwa pemerintah telah memberikan fasilitas pendidikan kepada difabel, namun perlu disediakan lagi anggaran yang lebih besar. Beberapa peserta dari kecamatan akan mendata difabel dengan akurat untuk selanjutnya akan di laporkan ke pemerintah kabupaten untuk dapat mendapat perhatian yang lebih serius.

Sementara ada masukan pula bahwa sangat pentingnya dilakukan sosilisasi tentang kesehatan reproduksi dan berbagai penyakit terutama bahayanya virus TORCH seperti (Toxoplasma, Other infeksions, Rubella, Cytomegalovirus, Herpes simpleks virus)) yang merupakan salah satu penyebab kelahiran anak cacat fisik dan cacat mental kepada anak sekolah dan masyarakat.

Dari berbagai masukan dari para peserta diskusi dihasilkan kesimpulan bahwa pada dasarnya pemerintah sudah menyusun undang-undang tetntang difabel dan sudah cukup pula memberikan fasilitas kepada difabel khususnya di Kabupaten Bantul seperti pemberian bantuan kepada kaum difabel kelas berat atau dalam segala aktifitasnya memerlukan bantuan orang lain.

Sebanyak 298 difabel diberikan santuan Rp 300 ribu perbulan setiap difabel, bantuan modal usaha difabel dan peralatan usaha oleh Dinas Sosial. Balai latihan bagi difabel telah dibangun diantaranya terdapat di Jl Samas, Puton Kasihan, Pusat Rehabilitasi di Pundong, bahkan lembaga Yakum di Jl Kaliurang Sleman menerima difabel dari Bantul untuk kursus ketrampilan. Di bidang pendidikan difabel mendapat pendidikan yang diperlukan seperti di SLB yang terdapat beberapa buah di Kabupaten Bantul. Untuk tindakan selanjutnya pemerintah perlu menganggarkan dengana cukup untuk memfasilitasi difabel. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :