Pemkab. Bantul Belum Pernah Mengeluarkan Ijin Usaha Minuman Beralkohol

Pemberian ijin usaha penjualan minuman beralkohol di Wilayah Kabupaten Bantul selama ini belum pernah diberikan, karena pemberian ijin minuman beralkohol tersebut hanya dapat diberikan sesuai dengan peraturan daerah jika kegiatan tersebut dilakukan di hotel berbintang dan restoran bertaraf internasional. Kedua tempat usaha tersebut hingga saat ini di Bantul belum ada, maka Pemkab Bantul juga belum pernah memberikan ijin. Jika di Bantul beredar minuman beralkohol yang masuk kategori minuman keras, hal itu adalah ilegal dan beradarnya secara sembunyi-sembunyi.

Hal tersebut disampaikan oleh Suparman, Sip. M. Hum. Kasubag. Perencanaan Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul saat menyampaikan makalahnya dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Usaha, Jasa Umum dan Perizinan Tertentu di Gedung Induk Lantai III, Kamis (21/10).

Dalam menyampaikan makalahnya tentang Raperda Retribusi Jasa Usaha, Suparman menguraikan bahwa macamya diantaranya adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus pakir, rumah potong hewan (RPH), tempat rekreasi dan olah raga dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.

Kekayaan daerah berupa barang tak bergerak seperti gedung, tanah, dan fasilitas lain berupa barang yang bergerak seperti mobil dinas, motor dinas, mesin penggilas atau stoomwalls dan sebagainya. Namun hingga saat ini yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat umum dan pengguna jasa lainnya baru mesin penggilas, stamper dan molen yang dikenakan retribusi. Besarnya retribusi seperti mesin penggilas ukuran kecil sampai ukuran besar antara Rp. 100 ribu hingga Rp.200 ribu per hari, stemper Rp. 30 ribu per hari dan molen Rp. 50 ribu per hari.

"Terkait retribusi tempat pelelangan ikan di Bantul sangat potensial, namun Perda yang mengaturnya baru saja diberlakukan. Untuk retribusi penjual maupun bagi pembeli sebesar 2 persen dari nilai transaksi." kata Suparman.

Sedangkan sruktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga diantaranya menyebutkan, bagi pengunjung sekali masuk ke Tirtatamansari sebesar Rp. 3.750,-., Pantai Parangtritis Rp. 3.000,- ditambah biaya parkir kendaraan roda dua Rp. 500,- dan roda empat Rp. 1.000,-. Masuk Pantai Depok sebesar Rp. 3.000,- plus biaya parkir, Pantai Samas,-, Pantai Patehan,-, Pantai Kwaru-, Pantai Pandansimo, Goa Selarong dan Goa Cermai masing-masing Rp. 2.000,- ditambah biaya parkir.

"Saat ini Kebun Buah Mangunan akan menjadi andalan pemasukan retribusi Kabupaten Bantul, dengan sekali masuk setiap pengunjung dikenai Rp. 5.000,- ditambah biaya parkir." tambah Suparman.

Sementara Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bantul Drs. Misbakhul Munir dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah dituntut oleh undang-undang, yaitu sebelum Raperda untuk dimintakan persetujuan ke dewan, maka Raperda tersebut harus dikonsultasikan kepada stakeholder dan masyarakat terlebih dahulu.

"Walaupun Raperda tersebut sudah disusun sedemikian rupa sesuai dengan peraturan pemerintah, namun sebelum di mintakan persetujuan ke dewan tetap harus dikonsultasikan dengan para stakeholder dan masyarakat, untuk menjaring beberapa masukan dan manfaat yang akan diterapkan untuk jangka waktu yang cukup panjang." kata Munir.

Yang diundang pada acara yang dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 20/10 dan 21/10 tersebut adalah para pelaku usaha, badan usaha, organisasi dan lembaga terkait, tokoh masyarakat dan perwakilan dinas dan instansi di Kabupaten Bantul. Sedangkan dua nara sumber yang lain, Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH. MM. Kabid. Pelayanan dan Informasi Dinas Perjininan menyampaikan makalah tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Andy Sulistyo, SH, M Hum. Kasubag Peraturan UU pada Bagian Hukum menyampaikan makalah tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Bantul. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :