Jika BPHTB diterapkan di Bantul, akan Kurangi Pemasukan Pajak Daerah

Jika Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bantul diberlakukan sesuai dengan ketentuan pusat, yaitu jika NJOP itu minimal senilai Rp 60 juta baru dikenai pajak, maka akan dapat mengurangi pemasukan PAD dari sektor pajak daerah. Nilai transaksi di Bantul sangat sedikit yang berada diatas harga Rp 60 juta, Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bantul menyesuaikan dengan kondisi yang ada di daerah dengan menetapkan BPHTB dikenakan jika nilai NJOP diatas Rp 10 juta.

Hal diatas disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul Ari Setyaningsih, SE, M Si. saat menjawab pertanyaan penerapan BPHTB di Kabupaten Bantul pada penerimaan kunjungan tamu dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau, di Gedung Induk Komplek Parasamya, Rabu (27/10).

Pada awalnya BPHTB ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun mulai saat ini diserahkan daerah yang akan melengkapi PAD daerah di seluruh Indonesia. Terkait dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bantul segera menyusun Perda BPHTB yang akan diterapkan per 1 Januari 2010. Walaupun penerapan Perda ini akan berdampak terhadap penurunan PAD, namun kita akan tetap optimis karena masih dapat mendapatkan pajak dari situ seperti pembangunan perumahan kelas menengah keatas di pinggiran kota Yogyakarta yang masuk wilayah Bantul dan yang lainnya. kata Ari.

Sementara tamu yang berjumlah 16 orang terdiri dari anggota Pansus II DPRD dan beberapa unsur eksekutif Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tersebut dipimpin oleh D Muslimin. Dia mengatakan bahwa kunjungannya dalam rangka mencari perbandingan terkait PAD dari sektor pajak terutama tentang penerapan BPHTB di Kabupaten Bantul.

Acara dilanjutkan wawancara secara intensif tentang berbagai pajak pendapatan di Kabupaten Bantul di Ruang Bidang Pendapatan pada DPKAD Kabupaten Bantul. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :