Syarat Permohonan Oksigen Gratis Bagi Masyarakat melalui Satgas Covid-19 Setempat


PENGUMUMAN
NOMOR : 443/02667/KESRA

TENTANG
PENDISTRIBUSIAN OKSIGEN KEPADA MASYARAKAT PASIEN CORONA VIRUS DISEASE-2019

 

Sebagai pelaksanaan peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pendistribusian Oksigen Kepada Masyarakat Pasien Corona Virus Disease-2019, dengan ini diumumkan sebagai berikut :

  1. Pemohon Oksigen adalah Satgas Covid-19 atau Pengelola Shelter, dengan membawa tabung sendiri isi 1m3 (satu meter kubik).
  2. Oksigen yang dimohon dipergunaan untuk penangan pasien Covid-19 yang sedang melaksanakan karantina mandiri, isolasi mandiri, atau isolasi di shelter, bukan untuk persediaan di rumah pasien.
  3. Pemohon mengisi formulir dengan contoh format terlampir, dan disampaikan ke Bagian Administrasi Kesajehteraan Rakyat melalui kontak No.Wa 081328330321 an. Purwanto atau email :kesra@bantulkab.go.id
  4. Permohonan diajukan paling lambat 1 hari sebelum pengisian, dan pemberian paling cepat 1 hari setelah permohonan diterima.
  5. Pemohon agar mencantumkan nomor kontak person yang dapat dihubungi petugas, dan waktu pemberian oksigen akan diberitahukan oleh petugas distribusi sesuai nomor kontak person.
  6. Untuk sementara waktu setiap pemohon hanya dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tabung oksigen 1m3 (satu meter kubik).
  7. Pelayanan diberikan pada siang hari mulai Pukul 09.00-15.30 WIB, dan untuk malam hari mulai pukul 19.00-21.00 WIB.

Demikian Pengumuman untuk menjadi perhatian.

Syarat-Permohonan-Oksigen-gratis-Bagi-Masyarakat-melalui-Satgas-covid19-setempat.pdf