Syarat Permohonan Oksigen Gratis Bagi Masyarakat melalui Satgas Covid-19 Setempat
PENGUMUMAN
NOMOR : 443/02667/KESRA
TENTANG
PENDISTRIBUSIAN OKSIGEN KEPADA MASYARAKAT PASIEN CORONA VIRUS DISEASE-2019
Sebagai pelaksanaan peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pendistribusian Oksigen Kepada Masyarakat Pasien Corona Virus Disease-2019, dengan ini diumumkan sebagai berikut :
- Pemohon Oksigen adalah Satgas Covid-19 atau Pengelola Shelter, dengan membawa tabung sendiri isi 1m3 (satu meter kubik).
- Oksigen yang dimohon dipergunaan untuk penangan pasien Covid-19 yang sedang melaksanakan karantina mandiri, isolasi mandiri, atau isolasi di shelter, bukan untuk persediaan di rumah pasien.
- Pemohon mengisi formulir dengan contoh format terlampir, dan disampaikan ke Bagian Administrasi Kesajehteraan Rakyat melalui kontak No.Wa 081328330321 an. Purwanto atau email :kesra@bantulkab.go.id
- Permohonan diajukan paling lambat 1 hari sebelum pengisian, dan pemberian paling cepat 1 hari setelah permohonan diterima.
- Pemohon agar mencantumkan nomor kontak person yang dapat dihubungi petugas, dan waktu pemberian oksigen akan diberitahukan oleh petugas distribusi sesuai nomor kontak person.
- Untuk sementara waktu setiap pemohon hanya dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tabung oksigen 1m3 (satu meter kubik).
- Pelayanan diberikan pada siang hari mulai Pukul 09.00-15.30 WIB, dan untuk malam hari mulai pukul 19.00-21.00 WIB.
Demikian Pengumuman untuk menjadi perhatian.
Syarat-Permohonan-Oksigen-gratis-Bagi-Masyarakat-melalui-Satgas-covid19-setempat.pdf