Desa Anti Korupsi, Implementasi Nyata dalam Mendukung Budaya Anti Korupsi

Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih menghadiri launching Desa Anti Korupsi sebagai salah satu rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Dunia Tahun 2021, kegiatan ini diiniasiasi oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggelar Peluncuran Desa Anti Korupsi di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Rabu (1/12).

Wawan Wardana, selaku Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dalam laporannya menyampaikan bahwa desa anti korupsi bukanlah suatu aplikasi ataupun membangun sistem baru,  tetapi upaya membangun implementasi dan sinergi kepada program-program pemerintah dengan pelibatan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang bebas dari korupsi.  Desa anti korupsi mengutamakan implementasi nyata di lapangan dalam mendukung perubahan kebiasaan korupsi menjadi budaya anti korupsi.

 “ Untuk menyamakan persepsi pada perangkat dan masyarakat desa tentang perlunya menilai dan membangun nilai-nilai integritas atau nilai-nilai anti korupsi, dan berperang aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi maka kami membuat program anti korupsi, " ungkap Wawan.

Selanjutnya ia juga menyampaikan, untuk menjadi desa anti korupsi setidaknya harus memenuhi 5 komponen dan 18 indikator berdasarkan ketentuan yang telah tercantum dalam Buku Panduan Desa Anti Korupsi yang meliputi penguatan tatalaksana pemerintahan, penguatan pelaksanaan, penguatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Menanggapi hal tersebut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pemeritah daerah telah mencanangkan model dana keistimewaan untuk membantu mempercepat kemandirian desa. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang menyusun reformasi dan birokrasi di desa yang harapannya dapat menyamakan persepsi perangkat kalurahan pada kebijakan yang ada dan pola pertanggungjawaban maupun pelaksanaan programnya.

“ Sehingga dengan reformasi dan birokrasi ini jangan kaget kalau nanti ada pemilihan lurah dan harus menandatangani akta integritas misalnya seperti itu. Kami ingin bantuan dari dana keistimewaan itu kita arahkan pada investasi, dalam arti investasi itu bagaimana kalurahan dapat mengajukan program-program, " ungkap Gubernur DIY.

Sementara Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd. selaku Menteri Desa PDTT. Ia menyampaikan bahwa tujuan utama dari Undang-undang Desa adalah partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berkeadilan. Oleh karena itu salah satu syarat dalam pembangunan desa adalah transparansi dan partisipasi masyarakat desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap keseluruhan pembangunan desa.

“ Kalau seluruh warga masyarakat merasakan kehadiran pembangunan dan kemudian berpartisipasi. Saya yakin tidak akan ada banyak korupsi di desa. Karena pengawasanya melekat dilakukan oleh semuanya dan itu akan berdampak pada pergerakan ekonomi di desa. Mewujudkan desa anti korupsi adalah untuk mencapai tujuan SDGS desa dan untuk mencapai tujuan SDGS desa adalah menjadikan desa anti korupsi, ” ucap Menteri Desa.

Selain itu sambutan juga diberikan oleh Dirjen Bina Pemdes, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.P., Dalam sambutanya menyampaikan bahwa kementerian dalam negeri memperkuat fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa melalui Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dalam pengawasaan pengelolaan keuangan desa. Besarnya nilai anggaran yang dikelola desa membawa konsekuensi berupa tuntutan cara kerja yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel bagi aparat pemerintah desa.

“ Berkenaan dengan program desa anti korupsi ini, menurut saya ini seperti perwujudan pembangunan zona integritas di tingkat desa. Suatu langkah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bebas korupsi dan selanjutnya terwujud wilayah pemerintahan desa yang bersih yang diilhami oleh kepentingan masyarakat, ” kata Dirjen Bina Pemdes.

Hal senada diungkapkan oleh Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi perhatian kita semua. Desa anti korupsi tidak semata menyangkut aparat desa saja tetapi juga masyarakatnya. Nilai-nilai anti korupsi juga bisa meliputi disiplin, kerja keras, dan tanggungjawab dari masyarakatnya.

“ Pada kesempatan ini saya merasa senang ada salah satu desa yang menjadi desa percontohan desa anti korupsi. Harapannya nanti ini menjadi virus dan bisa menyebar ke desa-desa yang lain dan ke kabupaten yang lain juga. Saya merasa sangat sedih ketika ada kepala desa yang diproses aparat penegak hukum karena ketidaktahuan yang menyangkut penyelewengan dana desa. Kami berharap peluncuran program desa anti korupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi dari lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan indonesia yang bebas dari korupsi, " terang Alexander Marwata.

Terpilihnya Kalurahan Panggungharjo sebagai desa percontohan sudah melalui berbagai usulan dari daerah yang kemudian dibahas oleh empat kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Kementerian PAN-RB, dan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Pada akhir acara dilakukan prosesi launching desa anti korupsi secara simbolis dengan mengarahkan laser ke layar LED guna mengesahkan launcing Kalurahan Panggungharjo sebagai Desa Anti Korupsi.

  

Berbagi:

Pos Terbaru :