SATPOL PP Bantul Gelar Workshop Penyelenggaraan Reklame

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Workshop Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di rumah Makan Parangtritis, Kamis (23/6).

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Kabupaten Bantul merupakan kebijakan publik yang mengatur mengenai penyelenggaraan reklame dan media informasi yang memiliki tujuan untuk penertiban, penataan dan pengendalian penyelenggaraan reklame dan media informasi agar memenuhi aspek etika dan estetika sehingga tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan

Yulius Suharta, S.Sos., M.Si, Kasatpol PP Kabupaten Bantul sekaligus Ketua Penyelenggara dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya menyadari terdapat beberapa akses yang menjadi potensi penyelenggaraan reklame dan media informasi di Kabupaten Bantul.

“Oleh karenanya, pada kesempatan kali ini, kami bermaksud membangun sebuah komunikasi dan kesepemahaman antara kami, selaku Aparat Pemerintah kabupaten Bantul dan penyelenggara terkait pendirian reklame dan media informasi,” ucap Yulius.

Yulius juga berpesan, ada beberapa yang perlu menjadi sebuah kesepahaman antara pemangku kebijakan dan penyelengara. Mulai dari ketentuan dan aturan yang harus disepakati, perijinan yang menjadi legalitas dari keberadaan reklame dan media informasi. Kemudian ketaatan atas tata ruang yang harus diikuti, sehingga jangan sampai ruang publik terganggu dengan adanya reklame dan media informasi.

Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo yang turut hadir dalam workshop ini menyampaikan bahwa, Pemerintah Daerah harus mencari pendapatan asli daerahnya masing-masing agar tidak tergantung pada APBN, termasuk Pemerintah Kabupaten Bantul. Pendapatan daerah ini salah satunya bersumber dari reklame dan media informasi. Oleh karenanya dibuatlah Peraturan Daerah yang mengatur tentang pendirian reklame dan media informasi.

“Saya tidak melarang adanya pendirian reklame dan media informasi di Kabupaten Bantul. Tetapi harus mau saya ajak rapi. Artinya sudah menjadi tugas dari pemangku kebijakan untuk mengatur dan menertibkan, termasuk dalam hal pajak,” kata Wakil Bupati.

Terakhir Wakil Bupati Joko Purnomo berpesan agar Pemerintah Kabupaten Bantul bersinergi dengan para penyelenggara reklame dan media promosi, jangan sampai timbul persoalan dikemudian harinya.

 

Berbagi:

Pos Terbaru :