Bupati Bantul Terbitkan Surat Edaran: ASN Wajib Buat Biopori di Rumah

Permasalahan sampah masih menjadi pekerjaan rumah serius di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya di Kabupaten Bantul. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, setiap orang di Bantul rata-rata menghasilkan sekitar 0,6–0,7 kilogram sampah per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 60–70 persen merupakan sampah organik yang sebenarnya bisa dikelola dan dimanfaatkan kembali. 

Untuk menyukseskan program  Pemerintah Kabupaten Bantul Bantul Bersih Sampah 2025 (BANTUL BERSAMA), berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan sampah tersebut, mulai dari penyediaan TPS3R, pengembangan bank sampah, hingga edukasi masyarakat. Namun, upaya-upaya tersebut belum mampu secara signifikan menyelesaikan permasalahan sampah, khususnya karena masih rendahnya kesadaran memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah tangga.

Menurut sambutan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih pada Sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang Gerakan Pilah Sampah Dari Rumah dan Gerakan Pengolahan Sampah Organik di Rumah, Rabu (10/09/2025) di Gedung Induk Komplek Parasamya. Halim menyampaikan Surat Edaran Bupati Bantul tentang gerakan ini diterbitkan dalam rangka evaluasi program Bantul Bersih Sampah 2025. Ia menegaskan gerakan ini akan dimulai dengan memberi teladan dari aparatur negara. Menurutnya, aparatur negara adalah salah satu agen perubahan.

“Gerakan pilah sampah dari rumah dan pengolahan sampah organik di rumah ini akan dimulai oleh ASN, PPPK, tenaga honorer, karyawan BUMN-BUMD, hingga pamong kalurahan se-Kabupaten Bantul,” tutur Halim.

Halim menegaskan agar setiap rumah aparatur negara diwajibkan membuat lubang resapan biopori di rumah masing-masing dan melaporkannya kepada pimpinan secara konkret, mulai dari proses pembuatan, pemasangan, hingga penggunaan biopori.

Biopori sendiri merupakan lubang resapan berdiameter kecil yang dibuat ke dalam tanah dengan kedalaman tertentu. Lubang ini berfungsi untuk meningkatkan daya serap air, mencegah genangan, sekaligus mengubah sampah organik rumah tangga menjadi kompos secara alami dengan bantuan organisme tanah. Dengan demikian, biopori tidak hanya membantu mengurangi timbunan sampah, tetapi juga memberi manfaat ekologis bagi lingkungan.

Gerakan ini diharapkan mampu menekan jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya. Dengan penerapan biopori, sampah organik dapat diolah langsung di rumah tangga sehingga lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk dukungan, dalam acara ini juga dilakukan penyerahan alat biopori kepada perwakilan kapanewon, kalurahan, hingga puskesmas di seluruh Bantul. Penyerahan simbolis ini menandai komitmen bersama bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi gerakan bersama yang dimulai dari rumah tangga. (Ans)

 

Berbagi:

Pos Terbaru :