Pemkab Serahkan Hasil Audit Dugaan Penyelewengan Dana Kalurahan Wonokromo, Ini Kata Kejaksaan

Pemerintah Kabupaten Bantul menyerahkan laporan hasil audit investigasi dugaan penyelewengan dana di Kalurahan Wonokromo kepada Kejaksaan Negeri Bantul, Jumat (2/1/2026). Laporan ini diserahkan  oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, yang langsung diterima oleh Kajari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Bantul melakukan investigasi terkait dugaan penyelewengan dana di Kalurahan Wonokromo yang melibatkan bendahara (danarta). Hingga kini, telah ada 12 orang yang dimintai keterangan.

“Ada indikasi kerugian negara. Untuk proses selanjutnya, kami serahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar Halim.

Terkait posisi bendahara di Kalurahan Wonokromo, saat ini posisi tersebut sudah digantikan oleh pamong lain.

“Posisi bendahara yang bersangkutan sudah kita cabut dan ada PLT (pelaksana tugas) yang sementara ini menggantikan. Ini juga menjadi pelajaran yang sangat bagi seluruh perangkat desa di Bantul. Dan kita berharap ini adalah peristiwa terakhir,” imbuh Halim.

Dalam pernyataannya, Bupati Bantul juga menyesali peristiwa ini dan berencana mengumpulkan seluruh bendahara kalurahan dalam waktu dekat. Ia menilai, danarta atau bendahara kalurahan memiliki tupoksi penting dan strategis. 

“Danarta itu kan mengelola berbagai sumber keuangan di desa. Jumlahnya banyak. Dan ini menyangkut kepercayaan publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kajari Bantul, menyampaikan akan menindaklanjuti hasil laporan ini dengan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil audit investigasi dari Inspektorat Bantul ini merupakan pelengkap bahan bukti penyelidikan yang tengah dilakukan oleh seksi tindak pidana khusus.

“Ya, hasil audit ini menjadi kelengkapan bagi teman-teman seksi tindak pidana khusus yang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kalurahan Wonokromo. Ketika bukti sudah cukup, akan kami telaah. Apakah sudah layak atau sudah cukup naik ke tahap penyidikan,” ujar Kajar Bantul, Kristanti. 

Karena saat ini masih tahap penyelidikan, Kejaksaan Negeri Bantul juga belum bisa memberi keterangan terkait nilai kerugian negara.

“Ini masih level dugaan atau potensi. Kalau nanti sudah pasti dan telah dihitung maupun dilakukan pemeriksaan oleh pejabat berwenang, baru bisa kita tentukan nilai kerugiannya,” terang Kristanti. 

Kasus ini bermula dari kecurigaan Lurah Wonokromo yang melihat adanya ketidaksesuaian antara saldo rekening koran dengan Siskeudes (Sistem Keuangan Desa). Dalam Siskeudes, nilai yang tertera sejumlah Rp 1,7 miliar lebih. Sementara pada saldo rekening bank, hanya terdapat 9 juta rupiah. Lurah kemudian membuat Berita Acara Resmi (BAP) untuk dilaporkan kepada Bupati Bantul. Proses hukum terus berlanjut. Dari pihak kejaksaan juga memastikan bahwa mereka bekerja profesional dan menjaga asas ketepatan dalam proses hukum. (Els)

Berbagi:

Pos Terbaru :