Hal diatas disampaikan oleh Kasi Informasi dan Teknologi Dinas Perijinan Kabupaten Bantul Ir, Tri Rahayu saat memimpin rapat koordinasi terkait ijin gangguan di Kabupaten Bantul, Selasa (8/3) di ruang rapat Dinas Perijinan. Hingga akhir Pebruari 2011 terdapat 160 pemohon izin yang mengajukan izin gangguan, sedangkan selama tahun 2010 terdapat sebanyak 1.506 pemohon. terang Tri Rahayu.
Penyelenggaraan tempat usaha, tambah Tri Rahayu, disamping menyangkut kegiatan perekonomian, juga erat kaitannya dengan tata ruang khususnya dari segi ketertiban, kenyamanan dan keharmonisan dengan lingkungan sekitar, sehingga penyelenggaraan tempat usaha di Daerah harus diatur, diawasi dan ditertibkan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak menimbulkan dampak sosial kemasyarakatan.
Penyelenggaraan pelayanan Izin Gangguan (HO) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kab Bantul Nomor 15 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 04/2008 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Bunyi Perda tersebut anatar lain bahwa setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan tempat usaha di Kabupaten Bantul, harus memiliki izin gangguan. Besarnya retribusi yang harus dibayarkan untuk setiap izin bergantung pada beberapa kriteria meliputi modal, tenaga kerja, luas ruang tempat usaha, letak bangunan terhadap jalan, fungsi lingkungan dan dampak gangguan yang ditimbulkan.
Dikecualikan dari kewajiban memperoleh Izin Gangguan adalah tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Adapun di Kabupaten Bantul kawasan/lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri yang berada di Kecamatan Piyungan tidak diwajibkan mengurus Izin Gangguan/HO.
Dalam rangka menciptakan keselarasan dan keseimbangan suatu kegiatan usaha dengan masyarakat, perlu diadakan pengawasan dan pengendalian dengan menyelenggarakan izin gangguan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Untuk meminimalisir dampak lingkungan yang terjadi akibat kegiatan usaha, maka setiap jenis usaha dan atau kegiatan wajib menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) sesuai persyaratan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam Perda Izin Gangguan, penerbitan izin dibedakan menjadi 2 macam, yaitu izin tetap yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang serta izin sementara yang hanya diberikan apabila pemohon izin belum memenuhi syarat untuk diberikan izin tetap, berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali lagi. tambah Tri Rahayu. (Sit)