Pembukaan Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan Tim P3DN di Kabupaten Bantul dilakukan oleh Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Bantul mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Drs. Trisaktiana, MSi., dan dihadiri perwakilan dari dinas dan intansi di Kabupaten Bantul, berlangsung di Gedung Induk Lantai III, Rabu (22/6).
Dalam sambutannya Tri Sakti mengutarakan bahwa sebuah ajaran dari tokoh bangsa India, Mahatma Gandhi yaitu Swadeshi yang mengajarkan tiga sikap mulia yaitu berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang budaya. "Hal ini dapat menjadi inspirasi bagi bangsa kita. Ajaran tersebut dapat diterapkan dalam penggunaan APBN maupun APBD yaitu mulai saat ini kita harus membudayakan belanja institusional maupun belanja personal menggunakan produk dalam negeri." kata Tri Sakti.
Apalagi menurut data dari dunia perdagangan nasional, tambah Tri Sakti, di tahun 2010 belanja asesoris perangkat T I di Indonesia perharinya mencapai RP 8 T. Hal ini dapat dibayangkan apabila nilai tersebut dibelanjakan produk dalam negeri, maka dampaknya akan luar biasa terhadap perkembanagn dunia industry yang akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja serta akan meningkatkan pula kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sementara sambutan Sekretaris Irjen Basnis Industri Manufaktur Kementrian Perindustrian RI Drs. Mujiyono, MM, mengatakan bahwa sosialisasi P3DN ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mendorong masyarakat untuk cinta dan memakai produk dalam negeri. "Selain itu sosialisasi ini bertujuan mengarahkan pemeriantah pusat hingga pemerintah daerah untuk menggunakan APBN dan APBDnya dan kepada BUMN maupun BUMD untuk belanja produk dalam negeri. Tujuan lainnya adalah dengan mengawali aparat pemerintah untuk membeli dan memekai produk dalam negeri." kata Mujiyono.
Untuk mempercepat program pemerintah pusat ini, kata Mujiyono lagi, maka dari sosialisasi ini pemerintah kabupaten dan kota seluruh Indonesia untuk segera membentuk Tim P3DN. Sebagai dasar hukumnya diantaranya Kepres nomor 54 tahun 2010 yang diantaranya memuat ketentuan mengenai TPDN, yang harus dimasukkan dalam dokumen kontrak dengan rekanan. Makanya hal ini harus dapat dipahami dan dihayati oleh setiap pengurus barang dan jasa di setiap SKPD semua kabupaten dan kota.
Pada acara sosialisasti tersebut materi disampaikan oleh dua nara sumber dari Kementrian Perindustrian yaitu Ir. Willem Petrus Riwu, MM menyampaikan tentang Kebijakan P3DN dan Ir. Andriano Adlir, MM menyampaikan pedoman dan penjelasan tentang Tim P3DN serta ketugasannya. (Sit)