Hadir pada kegiatan ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY sebagai narasumber, Inspektorat Kab Bantul, BKD Kabupaten Bantul, Kabag Humas dan Informasi Kabupaten Bantul, Camat Bambanglipuro beserta Muspika, Lurah Desa, Ketua BPD, Ketua LPMD, Dukuh, Kelompok Budidaya Ikan se Kecamatan Bambanglipuro, Kelompok Tani se Kecamatan Bambanglipuro, Tokoh Masyarakat dan pihak RRI Yogyakarta sebagai penyelenggara kegiatan.
Dalam kesempatan ini Camat Bambanglipuro Nugroho Eko Setyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara Kecamatan Bambanglipuro dan RRI Yogyakarta dalam rangka mangayubagyo Hari Jadi Kabupaten Bantul Ke-180, melalui kegiatan penyelamatan lingkungan sebagai salah satu aset yang ada di Kabupaten Bantul.
Dalam dialog yang dilaksanakan, masyarakat siap untuk berpartisipasi menjaga sumber daya alam yang ada khususnya di perairan umum/sungai, yaitu menjaga kebersihan sungai serta fauna yang ada, namun masyarakat menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten dan Provinsi untuk bisa memasang rambu-rambu tentang peringatan/larangan membuang sampah di sungai serta larangan menyetrom/meracun ikan di sungai. Hal ini dikarenakan papan peringatan/larangan itu belum banyak terpasang di sungai-sungai yang ada di wilayah Bambanglipuro. Dengan adanya dasar hukum yang jelas yaitu adanya papan peringatan/larangan maka masyarakat akan lebih mudah dalam memperingatkan pihak-pihak yang akan melakukan perusakan lingkungan sungai.
Setelah dialog dilanjutkan penebaran/restoking bibit ikan nila dan tawes sejumlah 10.000 ekor di Sungai Winongo Kecil yang terletak di depan Kantor Camat Bambanglipuro serta penanaman pohon perindang. (admin2)