Ujicoba proses pembuatan E KTP sudah dilakukan sejak 2010. Alat pendata/pencetak juga sudah diberikan dari pusat sebanyak 35 buah, 34 buah ada di 17 kecamatan dan 1 buah ada di kantor Dispendukcapil. Tenaga operator yang sudah disiapkan dari tenaga PNS dan Non PNS yang merupakan tenaga IT dan sudah dilatih untuk menggunakan alat tersebut. Namun di Bantul baru bisa dimulai proses pembuatan pada bulan September 2011 di kecamatan Srandakan dan Piyungan.
Server jaringan sudah masuk, namun oleh pihak konsorsium dari pemerintah pusat belum diaktifkan jaringan alat-alat tersebut, sehingga belum bisa di 'online'kan. Sehingga meskipun alat itu sudah ada di tiap kecamatan, namun saat ini masih menganggur, karena petugas ahli dari pemerintah pusat belum melakukan pengaturan maupun pemasangan jaringan alat itu secara online
"dari pusat menafsirkan dana yang dibutuhkan adalah sebesar kurang lebih 25 miliar. Sedangkan setelah diperkirakan, kemungkinan dana yang dibutuhkan sebesar 40 miliar. Itu juga merupakan kendala di anggaran yang akan digunakan,"lanjut Bambang Guritno.
Pemkab Bantul pesimis target pelaksanaan KTP elektronik selesai akhir Desember ini, dan dari sebanyak 753.956 warga Bantul yang wajib KTP, tidak akan semuanya langsung menjadi pemilik KTP elektronik hingga akhir tahun 2011. (dew)