Penggunaan Sofware Berbayar di Lingkungan Pemkab Bantul

Sesuai surat edaran Menpan nomor SE/01/M.PAN/3/2009, seluruh instansi Pemerintah diharapkan sudah menggunakan software berbayar mulai 1 Januari 2012. Itu berarti 31 Desember 2011 merupakan batas akhir penggunaan perangkat lunak illegal. Mensikapi surat edaran tersebut, KPDT Bantul dalam beberapa bulan terakhir ini, telah melakukan pendataan penggunaan software berbayar di lingkungan Pemkab Bantul. Kasi Sarana dan Prasarana Achmedina Meratu Siak, S.Kom. M.Eng, di Kantor PDT Kamis (08/12), mengatakan bahwa dari 700 perangkat komputer di 57 SKPD yang telah didata, hanya 29,14 % yang menggunakan software berbayar, selebihnya tidak.

Untuk mentaati undang-undang tentang hak cipta, seluruh instansi di lingkungan Pemkab Bantul, telah dihimbau agar segera menggunakan software legal. Bila untuk mendapatkan software berbayar dirasakan cukup berat, telah ditawarkan menggunakan open source software (OSS). Kondisi ini telah diantisipasi jauh sebelumnya dengan bimbingan teknis menginstal OSS. Kini tinggal tindak lanjut masing-masing SKPD yang diharapkan mencerminkan niat positif Pemkab Bantul dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Demikian disampaikan Kepala KPDT drh. St. Sri Budoyo ketika dihubungi di ruang kerjanya.

Kebanyakan pengguna komputer merasa belum cukup familiar dengan sistim operasi OSS. Masih dibutuhkan pendampingan, terutama saat menggunakan sistim tersebut dalam melaksanakan tugas-tugas rutin. Tenaga yang telah dilatih di KPDT dari masing-masing SKPD, diharapkan mampu memberikan pendampingan di SKPD nya masing-masing. Bila menghadapi kesulitan, staff KPDT akan memberi bantuan teknis yang dibutuhkan. (adm)

Berbagi:

Pos Terbaru :