Gerakan Seribu Yang Bertujuan Mulia Belum Sepenuhnya Direspon SKPD

Kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Permendagri nomor 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, dirasakan hanya akan menyulitkan Pemkab/Pemkot maupun Promprov. Seluruh bantuan tersebut harus dapat dirinci dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang prakteknya tidak mudah. Bagaimana merencanakan jumlah anggota masyarakat yang akan mengalami disfungsi sosial, guncangan dan kerentaan sosial serta menurunnya kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar seseorang.

Untuk mengantisipasi hambatan tersebut, Pemkab Bantul mengambil langkah kebijakan dengan mencanangkan gerakan seribu rupiah (gerbu). Gerbu yang dihimbau Bupati Sri Surya Widati dari setiap PNSD Bantul se minggu sekali, belum sepenuhnya direspon oleh seluruh SKPD. Dalam pertemuan terbatas pejabat Bantul Sabtu (18/02) Bupati menyampaikan jumlah yang terhimpun sampai saat ini baru Rp. 2.326.350. Baru 9 SKPD yang menyetor secara berkala dana yang sudah terhimpun yakni Inspektorat, BKK-PP dan KB, Dinkes, Dinsos, BAPPEDA, KPDT, Bagian Protokol, Organisasi dan Tata Pemerintahan. Bahkan dari Sidorejo Kulon Progo ada yang ikut terpanggil.

Jika seluruh pegawai melalaui SKPD nya masing-masing merespon secara positif, dana yang terhimpun setiap minggu diproyeksikan sebesar Rp. 12 juta. Bupati berharap SKPD yang belum menyetor hasil himpunan dana tersebut, dalam minggu-minggu ini segera dapat menyetor ke Bank Bantul rekening No. 10.00/031219 atas nama Badan Amil Zakat. Setelah 5 minggu kebijakan ini digulirkan, ingin diketahui capaian yang dihasilkan. Ini semua akan menjadi bagian sikap empati PNSD Bantul terhadap berbagai himpitan sosial yang dialami masyarakat. Kerelaan pegawai juga menunjukan kualitas keimanannya sesuai motto Bantul yang projo tamansari, demokratis dan agamis. (PF)

Berbagi:

Pos Terbaru :