Dalam sambutannya Camat Bantul menyampaikan apresiasi kepada warga Karasan yang telah bertekad dan berani menyatakan wilayahnya sebagai Kawasan Bebas Asap Rokok. Walaupun rintisan ini baru diawali dari RT 05 namun ini patut diberikan apresiasi karena belum semua RT mau dan berani melakukan hal semacam ini karena butuh tekad, dukungan dan kebersamaan dari seluruh warganya. Dari RT 05 Karasan ini harapannya dapat mengembang ke semua wilayah Kecamatan Bantul.
Lebih lanjut Nugroho menyatakan bahwa hal ini juga sejalan dengan komitmen dari Muspika Kecamatan Bantul yang menginginkan adanya kawasan bebas asap rokok di wilayah Kecamatan Bantul yang mana terlebih dulu telah ditunjukan dengan telah dilaunching Kantor Kecamatan Bantul sebagai Kantor Bebas Asap Rokok pada beberapa waktu yang lalu, dan pada tahun ini Kantor Kecamatan Bantul akan mendapatkan reward dari Pemkab Bantul melalui Badan Lingkungan Hidup Kab Bantul berupa pendirian bangunan tempat merokok yang nantinya akan difungsikan sebagai tempat khusus merokok bagi para pengunjung di Kantor Kecamatan Bantul. Ditambahkan oleh Nugroho bahwa penetapan kawasan bebas asap rokok ini bukan dimaksudkan untuk melarang orang merokok tetapi untuk mengatur perilaku merokok sebagaimana juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 42 Tahun 2009 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yaitu untuk melindungi masyarakat dan kelompok rentan dari gangguan rokok serta menurunkan angka kesakitan/ kematian akibat rokok.
Dalam kesempatan tersebut juga dibacakan 4 kesepakatan warga RT 05 Karasan tentang kawasan bebas asap rokok meliputi :
1. Tidak boleh merokok di dalam rumah;
2. Tidak menyediakan asbak di dalam rumah;
3. Menyediakan tempat sendiri untuk merokok;
4. Pada pertemuan resmi di dalam ruangan tidak boleh merokok. (Yo-Btl)