Kendaraan Dinas Kabupaten Bantul Mulai 1 Agustus 2012 Sudah Memakai Pertamax

Mobil dinas bagi PNS,TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta lembaga pemerintahan di kabupaten Bantul akan dipasangi stiker pada hari Selasa (31/07). Stiker bertuliskan 'Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi' akan dipakai sebagai tanda dimulainya penggunaan bbm jenis Pertamax mulai 1 Agustus 2012. Kebijakan pemerintah pusat tersebut ditindaklanjuti dengan adanya Surat Edaran Bupati Bantul No 541/2892 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, yaitu merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.

Hal itu dilakukan adalah sebagai pengendalian BBM bersubsidi di kabupaten Bantul, bagi setiap pengguna kendaraan dinas roda 4(empat)atau lebih,maupun kendaraan dinas roda 2(dua) terhitung tanggal 1 Agustus harus menggunakan BBM Non subsidi.

Kendaraan dinas yang harus memakai BBM Non subsidi (Pertamax) meliputi Kendaraan Dinas yang dipergunakan anggota DPRD, Kendaraan Dinas yang dipergunakan pejabat Negara di Daerah, Kendaraan Dinas yang dipergunakan PNS pada instansi Pemerintah Daerah maupun instansi Pemerintah Pusat di Daerah, Kendaraan Dinas yang dipergunakan TNI/Polri, Kendaraan Dinas yang dipergunakan pegawai BUMN/BUMD dan Kendaraan Dinas yang dipergunakan Aparat Desa.

Akan tetapi dari aturan itu, ada beberapa kendaraan yang diberikan toleransi masih bisa menggunakan BBM bersubsidi/premium, yaitu kendaraan yang digunakan untuk operasional UKM, Usaha Perikanan, Usaha Kehutanan, Pelayanan Umum (misal ambulans) serta angkutan umum. Bagi kendaraan-kendaraan tersebut harus memakai surat rekomendasi dari maisng-masing instansi (dew)

Berbagi:

Pos Terbaru :