Hal itu dilakukan adalah sebagai pengendalian BBM bersubsidi di kabupaten Bantul, bagi setiap pengguna kendaraan dinas roda 4(empat)atau lebih,maupun kendaraan dinas roda 2(dua) terhitung tanggal 1 Agustus harus menggunakan BBM Non subsidi.
Kendaraan dinas yang harus memakai BBM Non subsidi (Pertamax) meliputi Kendaraan Dinas yang dipergunakan anggota DPRD, Kendaraan Dinas yang dipergunakan pejabat Negara di Daerah, Kendaraan Dinas yang dipergunakan PNS pada instansi Pemerintah Daerah maupun instansi Pemerintah Pusat di Daerah, Kendaraan Dinas yang dipergunakan TNI/Polri, Kendaraan Dinas yang dipergunakan pegawai BUMN/BUMD dan Kendaraan Dinas yang dipergunakan Aparat Desa.
Akan tetapi dari aturan itu, ada beberapa kendaraan yang diberikan toleransi masih bisa menggunakan BBM bersubsidi/premium, yaitu kendaraan yang digunakan untuk operasional UKM, Usaha Perikanan, Usaha Kehutanan, Pelayanan Umum (misal ambulans) serta angkutan umum. Bagi kendaraan-kendaraan tersebut harus memakai surat rekomendasi dari maisng-masing instansi (dew)