Hasil Penyempurnaan DPT Kabupaten Bantul 716.367

"Penyempurnaan DPT bukan untuk mendata pemilih baru, namun memperbaiki data pemilih (NIK Invalid), menyaring pemilih ganda, maupun menghapus pemilih meninggal atau yang tidak memenuhi syarat lainnya," kata Arif Widayanto, S.Fil.I., Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, usai Rapat Koordinasi Penyempurnaan DPT Kabupaten Bantul yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Bantul Muhammad Johan Komara, S.IP didampingi anggota KPU KPU Bantul, dihadiri Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Nur Huri Mustofa, S.Ag,M.SI, Pimpinan Partai Politik di Bantul serta Panwaslu Kabupaten Bantul pada hari Jumat (17/1).

Lebih lanjut Arif menjelaskan sesuai SE KPU No. 858/KPU/XII/2013 ada tiga hal yang disempurnakan. Pertama, pemilih dengan NIK Invalid dengan cara koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, sebab yang dapat memberikan NIK adalah Disdukcapil atau Kemendagri. Kedua, penyaringan data ganda akibat terisinya NIK antar kabupaten dengan cara pencocokan dan penelitian melalui PPK dan PPS. Ketiga, penghapusan pemilih meninggal, berubah status TNI/Polri, pindah domisili, belum cukup umur, serta pemilih tidak dikenal.

Penyempurnaan DPT, tetap akan dilaksanakan hingga empat hari sebelum pemungutan suara suara yang dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014. Perbaikan DPT terus dilakukan karena dari bulan Januari hingga akhir Maret 2014, akan terjadi perubahan karena ada pemilih meninggal dan yang lainnya. Adapun data DPT per 30 November 2013 tercatat 717.253 pemilih dan NIK invalid 2.066 setelah penyempurnaan sampai tanggal 17 Januari 2014 tercatat 716.367 pemilih dengan NIK invalid 1.445 pemilih.

Untuk warga masyarakat yang belum terdaftar atau tercecer dari DPT maka masih ada kesempatan untuk tidak kehilangan hak pilihnya melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK). Masyarakat yang akan mendaftarkan diri untuk dicatat pada DPK dapat melalui PPS di setiap desa pada hari kerja. Warga yang telah memenuhi hak pilih dan belum tercantum di DPT di tampung dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) hingga 14 hari sebelum pemungutan suara, terang Arif.

Untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang pada hari dan tanggal pemungutan suara tidak dapat hadir di TPS karena keadaan tertentu maka diadakan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb berfungsi agar pemilih dapat berpindah TPS dengan menggunakan surat dari PPS asal (Form A5). Dokter yang bertugas di rumah sakit, wartawan yang sedang mengadakan liputan, maupun mahasiswa yang menempuh study di luar daerah akan tetap bisa memilih dengan Form A5 (rip)

Berbagi:

Pos Terbaru :