Bupati Bantul Hj. Sri Suryo Widati dalam sambutan pembukaan mengatakan Korupsi suatu perbuatan sangat berbahaya dan dapat menyebabkan negara bangkrut. Tindakan tersebut juga dapat merusak semua tatanan pemerintahan juga merusak sarana pendidikan dan kesehatan. Banyak peraturan yang sudah dikeluarkan baik dari presiden sampai bupati untuk mencegah terjadinya korupsi, namun praktek tersebut tetap saja terjadi dengan berbagai cara yang lebih canggih.
Bantul berusaha untuk mencegah berbagai bentuk korupsi dengan beberapa cara diantaranya tranparasi system pelayanan public, Pengelolaan APBD yang terbuka dari perencanaan sampai pelaksanaan.
Tugas pencegahan tindak korupsi bukan hanya tugas KPK, Kejaksaan maupun Polisi namun kesadaran oleh diri sendiri. Satu rupiah yang kita keluarkan dari anggaran APBD harus bisa dipertangung jawabkan. Harapannya untuk menyelamatkan bangsa dan Negara laksanakan kerja dengan baik dan kelola APBD dengan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara Ketua Kejari Bantul, Siti Aisyiah SH. MH. Tindak Pidana Korupsi menurut UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 ada berbagai pengertian. Diantaranya pasal 2 dan 3 yaitu memperkaya diri dengan kewenangannya dan dapat merugikan Negara. Dalam pasal lain juga disebutkan termasuk pemberian hadiah maupun menerima bagi pegawai karena jabatan dan masil banyak lainnnaya
Ada tiga bentuk upaya pemberantasan korupsi yakni Pencegahan (preventif), Penindakan (Represif) dan Peran Serta Masyarakat. Di Bantul inisiatif Anti Korupsi telah cukup bagus dengan keluarnya Perda Kab Bantul Nomor 7 Tahun 2005, tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Bantul.
Peran Inspektorat dalam PP No. 8 tahun 2003 tentan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, posisi bawasda tidak berubah secara spesifik, tapi diatur lebih lanjut oleh masing-masing daerah. Namun secara umum juga berfungsi dalam melakukan pengusutan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan (mw)