Sosialisasi tersebut menghadirkan 2 narasummber dari Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Andy Purwana dan Uding Juharudin, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bantul, Sekda, Kapolres, Dandim, Kajari, Kepala PN, Kepala BUMD, Kepala Dinas/Instansi/SKPD Pemkab Bantul serta Camat-camat.
Menindaklanjuti Perpres No 55 Tahun 2012, Pemkab Bantul melalui SKPD terkait (Bappeda dan Inspektorat) telah menyusun Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014. Aksi tersebut menitikberatkan pada transparansi Sistem Pelayanan Publik, Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel serta transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang jasa.
Suatu kebanggan bagi Pemkab Bantul bahwa proses pengadaan barang jasa sudah memaksimalkan fungsi E-Procurement melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Unit Layanan Penadaan (ULP). (dw)