“Perilaku Buang Air Besar (BAB) di sembarang tempat merupakan perbuatan tercela. Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan bagi pelakunya tetapi juga bagi orang lainâ€. Demikian antara lain bunyi Deklarasi STOP BAB (Buang Air Besar) di sembarang tempat itu.
Camat Sanden, Drs. Fatoni dalam sambutannya meminta kepada pomong desa untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat yang masih melakukan BAB di sembarang tempat.
“Kalau masih ditemukan, hendaknya dievaluasi apakah penyebab BAB di sembarang tempat itu. Apakah karena memang belum tersedia MCK atau karena budaya masyarakatnya. Karena ada sebagian masyarakat yang merasa lebih nyaman kalau BAB di sungaiâ€, kata Fatoni.
Sementara itu, Anang Kuswara, M.KM.dari Dinas Kesehatan Bantul mengatakan bahwa saat ini sudah ada 33 desa yang mendeklarasikan Perilaku Hidup Bersihh Sehat (PHBS dengan STOP BAB di sembarang tempat. “Dengan deklarasi ini berarti bertambah menjadi 37 desa dari 75 desa se-Kabupaten Bantul yang sudah mendeklrasikan TOP BABâ€, kata Anang. (rini)