Penggunaan Batik Motif Ceplok Kembang Kates, Pada Hari Memakai Batik/Lurik

Sesuai surat edaran Bupati Bantul nomor 025/565/Perindagkop tgl. 21 Agustus 2014 tentang Penggunaan batik Motif Ceplok Kembang Kates dan hasil rapat terpadu Disperindagkop dengan intansi terkait dan perajin batik Rabu, (21/01/15), ditegaskan lagi perihal penggunaan batik motif ceplok kembang kates. Dari info yang disampaikan Kesi Irawati (Ka.Bid. Perindustrian) Kamis (29/01), diharapkan sekali seluruh eksponen masyarakat Bantul bisa menggunakan pakaian batik dengan motif tersebut di atas.

Setelah ditetapkannya Yogyakarta sebagai Kota Batik Dunia oleh World Craft Council (WCC) pada perayaan ulang tahun ke 50 di Zhejiang Tiongkok, 18-24 Oktober 2014 silam, Pemkab Bantul melalui Disperindagkop dan BAPPEDA mengembangkan batik motif khusus Ceplok Kembang Kates. Walaupun belum menjadi icon Bantul, namun seluruh masyarakat Bantul diharapkan dapat menggunakannya dalam berbagai event.

Saat ini ada 19 perajin batik yang telah siap memproduksi batik tersebut. Untuk itu bagi seluruh aparat pemerintah dikabupaten Bantul, dihimbau dengan sangat untuk dapat menggunaan batik motif ceplok kembang kates sebagai alternatif pada hari-hari memakai batik seperti hari Kamis dan Jumat, maupun event lainnya. Sementara ini telah siap diproduksi batik ceplok kembang kates dengan 3 warna dasar : merah, biru dan hijau. Warna dasar lainnya bisa, disesuaikan pesanan masyarakat Bantul yang berminat.

Dalam kebijakan penggunaan motif batik ceplok kembang kates, juga digariskan warna dasar merah untuk PNS (non guru dan tenaga medis), hijau untuk guru dan tenaga medis, sedangkan biru untuk aparat pemerintah pusat di Bantul, pegawai BUMN/BUMD, aparat desa dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Untuk memotivasi sungguh-sungguh penggunaan batik motif ini, Disperindagkop akan sosialisasikan melalui e-mail ke semua instansi maupun organisasi masyarakat. Demikian dikatakan Kesi.

Batik motif ceplok kembang kates dengan bahan dasar kain primasanforis, ukuran 2 meter panjang, 115 cm lebar, dengan pewarna sintetis, diproduksi sebagai batik cap, tulis atau kombinasi keduanya. Tidak diijinkan dibuat secara printing. Bila akan dijahit, gambar kembang kates harus menghadap ke atas. Harga jualnyapun relatif terjangkau yakni Rp. 120 rb per potong. Motif yang dirancang oleh Drs. Made Sukanandi, M.Hum ini, hak ciptanya dipegang oleh Pemkab Bantul, sehingga bila akan diproduksi oleh perajin di luar Bantul, harus mendapat ijin Pemkab Bantul.

Besar harapannya mulai tahun 2015 ini, seluruh intansi pemerintah, BUMN/BUMD di Kabupaten Bantul sudah dapat menggunakannya. Tentunya dapat pula disusul oleh komponen masyarakat dan lembaga pendidikan dasar, menengah dan tinggi baik negeri maupun swasta di Bantul. Kebijakan ekonomi kerakyatan ini, diharapkan sekaligus dapat mengangkat keberadaan perajin batik yang lambat laun tersaingi secara tajam oleh batik pabrikan dari pemodal besar, yang banyak menghasilkan batik printing. Mereka yang akan memesan batik ini, dapat menghubungi para perajin batik yang nama dan nomor kontaknya telah dipublikasikan di rubrik pengumuman pada situs ini juga. (PF)

Berbagi:

Pos Terbaru :