Pimpinan rombongan yang juga Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu, Ir. H. Muhammad Syukri, dalam sambutan pengantarnya mengatakan sampai saat ini di daerahnya masih mernghadapi beberapa kendala dalam pemerintahannya. Untuk itu kami perlu untuk belajar dalam beberapa hal untuk menyempurnakan. Hal yang kami butuhkan diantaranya SOP terntang Monev Online dan Sirup LKPP.
Sementara dalam penyelenggaraan pengedalian pembangunan baik yang dibiayai APBD maupun APBN diantaranya : mekanisme pengendalian itu dan tahapannya, Unie kerja/SKPD yang terlibat dalam pengendalian, Kebijakan yang menjadi dasar penyelenggaraan pengendalian tersebut serta contoh form dan hasil pengendalian/monev pembangunan. Untuk Penyelenggaraan TEPPA diantaranya : SKPD penanggungjawab, kebijakan yang dikeluarkan serta System informasi atau aplikasi yang digunakan selain monev LKPP.
Rombongan diterima Sekda Bantul, Drs. Riyantono, MSi. didampingi AP, Bappeda, DPPKAD, Tapem,, Humas dan Hukum merasa bangga telah dipilih dan dipercaya pemerintah daerah lain untuk tujuan kunker. Pada prinsipnya Bantul berusaha menyukseskan program pemerintah pusat sebaik mungkin. Baru-baru ini Bantul meraih predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LHP (laporan hasil pemeriksaan) untuk anggaran 2013.
WTP yang merupakan hasil pemeriksaan akuntan eksteral terhadap entititas atas asersi manajemen atas laporan keuangan dalam suatu periode akuntansi yang disusun berdasarkan Standart Akuntansi yang berterima umum dan diaudit menggunakan norma pemeriksaan akuntan, dan Standart Pemeriksaan Keuangan Negara (Pada entitas sektor publik pemerintah) dan Standart Profesional Akuntan Publik (SPAP) pada Entitas diluar keuangan Negara.
Penghargaan tersebut merupakan yang kedua setelah tahun lalu juga menerima hal serupa. Beberapa catatan tambahan paragraf penjelasan yang harus diselesaikan pemkab, di antaranya mengenai utang pajak bumi dan bangunan (PBB). Dulu PBB dipegang Kantor Pajak Pratama, namun sekarang dipegang langsung pemkab, ini menjadi catatan,
Ini terjadi karena saat pengelolaan PBB diserahkan pemkab, Kantor Pajak Pratama meninggalkan permasalahan mengenai utang, sehingga berdasarkan paragraf penjelasan dalam LHP, ada catatannya. Maka Untuk menindaklanjuti catatan itu, pihaknya sudah menyampaikan permasalahan aset ini kepada sejumlah pejabat teras, dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing. (mw)