BANTUL SIAPKAN DESA DENGAN SOSIALISASI ATURAN PENGGUNAAN APBDes

Dalam rangka persiapan pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015, Pemerintah Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Kegiatan ini diikuti oleh 190 peserta yang terdiri dari kepala desa, carik, camat, dan instansi terkait.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag. Administrasi Pembangunan Kab. Bantul Bobot Ariffi 'aidin ST. MT selaku Ketua Panitia Penyelenggara acara yang berlangsung di operation room gedung induk Lt. III Kompleks Parasamya Kabupaten Bantul, Kamis (26/2).

Hadir pula pada kesempatan tersebut Sekda Kabupaten Bantul Drs. Riyantono, M Si, Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. Misbakhul Munir.

Dalam sambutan Pembukaannya Bupati Bantul Hj. Sri Surya Widati menyampaikan bahwa dalam mengelola anggaran yang besar diperlukan pemahaman tentang aturan-aturan yang ada, setiap penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. "Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan desa dapat memahami tata cara pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan di masing masing desa," katanya.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber yaitu HMS Tazili Nawawi, MM ahli madya Teknik Jalan dan Jembatan Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia dengan materi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Bertindak selaku moderator dalam acara ini Asisten I Bidang Pemerintah Drs. Misbachul Munir.

Tata cara pengadaan barang dan jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDes di atur oleh bupati dalam bentuk Peraturan Bupati dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP no 13 tahun 2013, yang menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan akuntabel.

Untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan pendampingan pada proses pengadaan barang dan jasa dibentuk tim asistensi desa yang terdiri dari unsur Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Sekilas di sampaikan pula untuk mempersiapkan dan memperlancar penyusunan pertanggung jawaban keuangan, perlu di atur dalam peraturan bupati tentang pengguna anggaran dan petugas yang di tunjuk melakukan verifikasi dokumen pertanggung jawaban keuangan desa. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :