Untuk itu Dinas Perijinan mengadakan Loka Karya Pengelolaan Pengaduan Sebagai Kesempatan Kedua Untuk Memberikan Pelayanan Prima di Gedung Induk Komplek Parasamya Bantul, Selasa (12/5) yang diikuti oleh Kasi Trantib dan Kasi Pelayanan Kecamatan se Kabupaten Bantul dan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dalam sambutan Bupati Bantul yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan Drs. Misbakhul Munir diantaranya mengatakan bahwa berbagai upaya pemerintah memberikan pelayanan kepada para investor melalui kemudahan perijinan dan penyiapan lahan. "Karena dengan banyaknya investor yang masuk di Bantul akan dapat menyerap tenaga kerja yang akan menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,"kata Pak Munir.
Pada dasarnya, tambah Pak Munir, tugas pemerintah adalah melayani masyarakat tanpa kecuali dan pelayanan perijinan menjadi salah satu ruh dari pelayanan kepada masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul Dra. Sri Ediastuti, MSc dalam makalahnya menyampaikan bahwa Dinas Perijinan yang saat ini melayani sebanyak 98 macam ijin, tentunyaa akan banyak menerima pengaduan dari masyarakat. "Untuk itu memang harus disikapi dengan tuntas." kata Edi Astuti. Pelayanan perijinan ini sangat penting bagi terciptanya situasi yang tertib di masyarakat serta dapat menjadi barometer suksesnya program pemerintah dibidang perijinan.
Menurut Ediastuti dari 98 macam ijin hanya lima ijin yang beretribusi yaitu ijin IMB, HO, trayek, perikanan dan tempat penjualan minuman beralkohol (mihol) yang berijin hanya ada di dua tempat di Bantul yaitu di Hotel Ross Inn dan Hotel Omah Dhuwur. Sedangkan ijin lainya gratis.
Dalam acara tersebut nara sumber lainnya diantaranya Budhi Maskun, wakil Ketua Ombusment RI Perwakilan DIY yang membawakan makalah berjudul Pengelolaan Pengaduan dan Ir. Herawati W, MM dari Lembaga Citra Emas DIY dengan makalah berjudul Melayani Pengaduan Dengan Emphati dan dialkhiri dengan diskusi. (Sit)