Bantul Terima Penghargaan Bhumandala Award

Kabupaten Bantul raih penghargaan Bhumandala Award kategori Lima Simpul Jaringan Terbaik Tingkat Kabupaten, pada peringgatan Hari Informasi Geospasial Ke -47 tanggal 17 Oktober 2016. Bertempat di Badan Informasi Geopsasial (BIG) Cibinong.

Penghargaan diterima Bupati Bantul, Drs. Suharsono langsung dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ka. BAPPENAS dan Kepala Badan Informasi Geospasial, Bambang P.S. Brodjonegoro.

Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) yang berdiri sejak tanggal 17 Oktober 1969 sebagai badan yang bertanggung jawab terhadap koordinasi pemetaan dan survei dasar sumber daya alam nasional (Keppres No 83 tahun 1969 tentang pembentukan Bakosurtanal). Telah berulangkali memberikan penghargaan kepada Propinsi, Kabupaten dan Kota yang menunjukkan prestasi.

Bupati Bantul, Drs. Suharsono mengatakan Kabupaten Bantul telah masuk dalam jajaran kabupaten yang mendapat penghargaan karena telah menunjukkan komitmen menerapkan lima (5) pilar Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) dalam pengembangan simpul jaringan.

Simpul Jaringan Informasi Geospasial (IG) sebagai kriteria penialaian yakni produk Data Geospasial (DG) dan Informasi Geospasial (IG), membangun mekanisme berbagai pakai DG dan IG dengan baik melalui kebijakan dan peraturan yang ditetapkan, serta membuat aplikasi inovatif yang memanfaatkan DG dan IG untuk mendukung kegiatan operasional harian dan melayani masyarakat.

Bantul telah menyediakan Sistem Informasi Manajemen Kewilayahan yang memuat Rencana Tata Ruang Wilayah dengan memanfaatkan infrastruktur Data Spasial (IDS) cukup baik, jelasnya

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ka. BAPPENAS dan Kepala Badan Informasi Geospasial, Bambang P.S. Brodjonegoro. Penyelenggaraan Hari Informasi Geospasial (HIG) Tahun 2016 dengan tema BIG Bangkit dan Terbarukan sebagai momentum untuk terus berubah dan menjadi besar sekaligus komitmen BIG dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial yang mengacu kepada satu standar, satu referensi, satu geodatabase dan satu geoportal, guna mengimplementasikan Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).

Penghargaan ini merupakan upaya untuk mendorong Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah dalam mengembangkan simpul jaringannya untuk mewujudkantersedianya data dan informasi geospasial yang handal, mutakhir, valid dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses sesuai dengan kewalidataannya, khususnya dalam rangka mengimplementasipasal 6 ayat (1) butir e dalam Peraturan Presiden No.09 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketilitian Peta Skala 1:50.00 yaitu menyusun mekanisme berbagi data Informasi Geospasial Tematik melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Proses untuk mengembangkan metode penilaian dimulai sejak 2013 melalui penelitian oleh PPIDS UGM, dan diusulkan pertama kali pada bulan November 2013 di forum pertemuan PPIDS se-Indonesia di Bandung. Metode terus diperbaiki sampai menjadi bentuk yang digunakan saat ini, melalui diskusi intensif dengan tim Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial (PSKIG) BIG dan Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospsial (PPIG) BIG. Pada tahun 2016 kembali bekerjasama dengan PPIDS UGM melakukan penilaian kepada simpul jaringan baik di tingkat Kementerian/Lembaga maupun tingkat Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang terdiri atas 3 tahapan penilaian dengan kriteria : (1) peraturan kebijakan dan kelembagaan, (2) sumber daya manusia, (3) teknologi dan (4) standar, data dan informasi geospasial. (m)

Berbagi:

Pos Terbaru :