Sosialisasi Amnesti Pajak Pengusaha UMKM

Pajak merupakan instrument penting sebagai sumber penerimaan negara. Pentignya fungsi pajak dapat terlihat dalam postur APBN maupun APBD. Postur APBD Bantul Tahun 2016 penerimaan ditargetkan berasal dari Pendapatan Daerah Asli Daerah sebesar 16,82 % serta Pendapatan Asli Daerah Lainnya diluar dana penyesuaian dan otonomi khusus memberikan sumbangsih sebesar 7, 35 % sehingga kekurangan 75,83 % dari Penerimaan Kabupaten Bantul masih ditopang oleh dana Perimbangan Pusat serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus yang bersumber dari Pajak Pusat . Hal ini menunjukkan bahwa fungsi pajak sangatlah penting dalam menciptakan negara yang makmur .

Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Pajak Pratama Cabang Bantul Budi Wiyanto saat menyampaikan laporannya dalam acara Sosialisasi Amnenti Pajak Pengusaha UMKM se Kabupaten Bantul bertempat di Operation Room Gedung Induk Lantai III, Senin (7/11).

"UMKM di Kabupaten Bantul berjumlah 32.000, adalah merupakan salah satu kekuatan ekonomi Kabupaten Bantul. Sebagai salah satu kekuatan ekonomi diharapakan pelaku UMKM dapat ikut mendukung pembangunan bangsa dengan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan," katanya.

Budi menambahkan bahwa pada Tahun 2016 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan perpajakan melalui UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Pengampunan Pajak atau Amnesti Pajak merupakan salah satu fasilitas bagi seluruh wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan Tahun 2015 dan sebelumnya yang belum melakukan pembayaran pajak dengan benar dan melaporkan SPT secara benar dengan cara mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT dan membayar uang tebusan sebesar tarif yang telah ditentukan.

Dalam rangka memberikan kesadaran dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan para pelaku usaha khususnya UMKM di Wilayah Kabupaten Bantul serta mendukung pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016, KPP Pratama Bantul bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Bantul mengadakan Sosialisasi Amnesti Pajak kepada 300 pelaku UMKM dan Asosiasi Pengusaha di Kabupaten Bantul. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi sarana yang sesuai dengan ketentuan dan juga pelaksaan UU Pengampunan Pajak ini khususnya bagi para pelaku UMKM.

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih saat membacakan sambutan Bupati Bantul diantaranya mengatakan bahwasannya kondisi keuangan negara saat ini tidak terlalu menggembirakan, sehingga ekonomi dalam negeripun terkena imbasnya. Hal ini mendorong semua pihak tetap berjalan dan survive. Apapun kondisinya, negara kita tidak boleh mundur, tetapi harus tetap maju dan bisa menunjukkan kepada rakyat bahwa kita mampu.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan UMKM se Kabupaten Bantul, Wakil Bupati Bantul, Kepala Disperindagkop Kab. Bantul dan beberapa pejabat Pajak Pratama Cabang Bantul.

Dalam program Amnesti Pajak ini, kata Wabub, pemerintah memastikan bahwa tidak ada agenda lain dalam pemanfaatan program ini nantinya. Hal ini penting kita sampaikan kepada masyarakat demi membangun kepercayaan di kalangan pengusaha wajib pajak. Pekerjaan kita semua kedepan adalah mendorong para pengusaha untuk menyalurkan rantai usahanya dan mengajak usaha kecil agar ikut tumbuh.

"Kami optimis bahwa program Amnesti Pajak akan berhasil kita capai, sehingga pada gilirannya akan memperkuat pondasi perkonomian, khususnya di Kabupaten Bantul ini," terang Wakil,Bupati. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :