Musyawarah daerah di hadiri oleh peserta penuh yang terdiri dari pengurus Tunggul Jati Kabupaten Bantul masa bakti 2012-2017, lurah desa se kabupaten Bantul dan pamong desa / mantan pamong yang diundang. Hadir pula peserta peninjau musyawarah daerah yang terdiri dari ketua dan sekretaris paguyuban BPD Kabupaten Bantul, Ketua dan Sekretaris paguyuban LPMD Kabupaten Bantul, ketua dan sekretaris PKK Kabupaten Bantul serta undangan lainnya.
Musyawarah Daerah kali ini mempunyai tugas dan wewenang antara lain membahas dan menetapkan kerangka pokok, membahas dan menetapkan pokok-pokok kebijakan keorganisasian, memilih dan mengangkat ketua Tunggul Jati Kabupaten Bantul masa bakti 2017-2022 melalui tata cara yang disepakati bersama, menyusun dan menetapkan personalia pengurus Tunggul Jati, majelis pertimbangan dan majelis pakar dan pengembangan Tunggul Jati Kabupaten Bantul masa bakti 2017-2022, serta membahas dan menetapkan pokok-pokok pikiran dan rekomendasi musyawarah daerah Tunggul Jati Kabupaten Bantul tahun 2017.
Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan diskusi panel dengan tema Konsolidasi Organisasi dalam Mewujudkan Kapasitas Anggota dengan menghadirkan narasumber dari DPPKAD DIY, Kejaksaan Negeri Bantul dan Kepolisian Resort Bantul dan sidang pleno. (hnf)