Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto, S.Sos, MM dalam kata sambutan pembukaan Forkom PPID mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan tersebut, dan berharap dari pertemuan ini menghasilkan nilai positif dalam hal pengelolaan informasi daerah dan berbagi pengalaman mengelola keberadaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang ada di pedesaan.
"Sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang fokus mengelola informasi, peran KIM sangat strategis untuk mendiseminasikan kebijakan pemerintah kepada publik di perdesaan, untuk itu perlu payung hukum di tingkat provinsi guna menyamakan gerak dan pembinaannya," katanya.
Lebih lanjut dia memaparkan tentang implementasi Sistem Informasi Desa (SID), dengan diterapkannya SID di pedesaan lebih memudahkan dalam menyebarluaskan informasi dan potensi yang ada. "Kemudahan dengan pemanfaatan teknologi informasi ini mendukung pelaku usaha UMKM atau anggota KIM memasarkan produk dan usaha jasa lainnya," imbuhnya.
Disisi lain menurut Nanik pendamping PPID dari Komisi Informasi DIY, berdasarkan pandangan PPID Utama kabupaten/kota, PPID Desa menjadi PPID Mandiri, dengan demikian untuk mendukung aktifitasnya seyogyanya memerlukan payung hukum misal dengan pembuatan Peraturan Bupati.
Menyinggung tentang Daftar Informasi yang dikecualikan untuk konsumsi publik (DIK), perlunya keseragaman atau satu bahasa dari PPID se-DIY, hali ini untuk menghindari ketidak kompakkan dalam memberikan informasi kepada klien.
Sementara itu Hazwan Iskandar Jaya Ketua Komisi Informasi DIY menekankan kehati-hatian dalam mengelola Kelompok Informasi Masyarakat, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat politis. " Contohnya pertunjukan rakyat yang dikelola KIM dan mendapat bantuan stimulan dari Diskominfo dan digunakan oleh salah satu pasangan calon, ini tentu merupakan temuan bagi Bawaslu KPU, " jelasnya.
Keberadaan Kelompok Informasi Masyarakat memegang peranan penting membentuk masyarakat sadar informasi, kalau dahulu kita mengenal Kelompecapir (kelompok pendengar, pembaca dan pemirsa) bentukan pemerintah sebagai media sambung rasa antara masyarakat dengan pemerintah. " Pola-pola komunikasi tatap muka ini merupakan media tradisional yang sampai detik ini masih eksis dibeberapa tempat dan dikolaborasikan dengan pertunjukan rakyat dengan sisipan pesan dari pemerintah, " hal ini pantas untuk dipertahankan ungkapnya.
Bayu Febriono dari Diskominfo DIY, peran PPID harus dioptimalkan mengingat peran strategis PPID sebagai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, dukungan pimpinan dan finasial sangat diharapkan untuk pemantaban fungsi dan peran PPID. (rch)