Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat, dalam arahannya menyampaikan, aduan yang masuk dari masyarakat harus merupakan konsekuensi bagi badan publik yang memberikan layanan kepada masyarakat. Aduan yang masuk diklarifikasi, ditindaklanjuti dan dihadapi dengan positif.
"LAPOR ini selain sebagai sarana aduan masyarakat, sekaligus menangkap kebutuhan masyarakat di tiap-tiap daerah," jelas Fanni Irsanti , narasumber dari KSP. LAPOR ini dikembangkan menggunakan berbagai kanal yaitu website, sms, twitter dan aplikasi berbasis mobile.
Sementara, Ombudsman DIY yang diwakili oleh Sutrisnowati, S.H, M.H, M.Psi menyampaikan pentingnya pengelolaan aduan sebagai bentuk hadirnya pemerintah bagi masyarakat. Ombusdman DIY selama ini mengelola aduan dari masyarakat baik aduan untuk badan publik maupun pihak swasta.
Hadir dalam sosialisasi ini, Lurah Desa se-Kabupaten Bantul, Camat se-Kabupaten Bantul dan OPD terkait. (admin)