"Keberadaan UU Desa sangat bermakna bagi kami para warga desa. Implementasi UU Desa yang telah memasuki tahun ketiga harus menjadi titik tolak bagi upaya yang lebih serius untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan bagi warga desa," ujar Ketua Panitia Refleksi 3 Tahun Impelementasi UU Desa, Wahyudi di Bantul, Sabtu (25/11).
Dia menjelaskan UU Desa telah memberikan kesempatan bagi desa untuk lebih berdaya dengan adanya pengakuan terhadap eksistensi desa dan kewajiban negara untuk mengalokasikan dana desa. Menurutnya hal tersebut salah satunya diimplementasikan dengan pengalokasian dana desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun. "Hal ini patut disyukuri karena alokasi dana desa telah memberikan kesempatan bagi kami untuk melakukan berbagai program pembangunan secara mandiri," katanya.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Panggungharjo ini mengakui jika selama implementasi tiga tahun UU Desa tidak sepenuhnya mulus. Ada berbagai kendala dan tantangan mulai dari adanya isu penyelewengan dana desa, isu ketidakmampuan aparatur desa, hingga belum munculnya dampak ekonomi atas dana triliunan yang dikucurkan ke desa. Kendala-kendala itu memunculkan isu negatif jika alokasi dana desa sia-sia, padahal hal itu tidak sepenuhnya benar. "Refleksi tiga tahun UU Desa di Bantul ini salah satunya sebagai upaya untuk menunjukkan banyak keberhasilan dan capaian positif bagi impelentasi UU Desa termasuk alokasi dana desa," tegasnya.
Lebih jauh Wahyudi mengungkapkan desa mempunyai tiga komoditas strategis yang mampu mempengaruhi dinamika nasional maupun global. Tiga komoditas tersebut adalah air bersih, udara bersih, dan pangan sehat. Menurutnya pengembangan desa ke depan harus berbasis tiga komoditas strategis tersebut sehingga keberadaan desa benar-benar menjadi jantung kehidupan nasional. Kawasan perdesaan mempunyai tiga komoditas strategis yang bisa mempengaruhi dinamika nasional dan global. "Dengan UU Desa kami mempunyai kewenangan untuk mengelola tiga komoditas tersebut agar berkontribusi bagi kehidupan warga desa khususnya dan warga Indonesia pada umumnya," katanya.
Untuk diketahui Refleksi 3 Tahun Implementasi UU Desa ini dilaksanakan 26-27 November 2017 di Kawasan Kampoeng Mataraman Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DIY. Kegiatan ini akan diikuti sekitar 4.000 kepala desa yang terdiri dari 1.000 perwakilan kepala desa dari berbagai Indonesia dan 3.000 perwakilan kepala desa dari wilayah Jawa Tengah dan DIY. Rencananya kegiatan ini akan dihadiri oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo dan Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X. Kegiatan ini juga akan diisi dengan diskusi dan sharing session yang menghadirkan beberapa narasumber seperti Pakar Ekonomi Kreatif Prof. Rhenald Kasali, Pakar Ekonomi Dr. Avilliani, pakar wisata pedesaan dan perkotaan Dr. Vitria Ariani, guru besar IPB Dr. I. Agusta, dan Lurah Desa Panggungharjo Wahyudi, Desa Dlingo Bahrun Wardoyo dan Desa Ponggok, Klaten Yanni Setiadiningrat.
Adapun rangkaian acara refleksi tiga tahun UU Desa diawali dengan parade budaya nusantara, kemudian dilanjutkan diskusi dan sharing session, penyusunan draft resolusi desa, silaturahmi bersama menteri desa PDTT dan di akhiri dengan malam inagurasi budaya. Pada hari berikutnya diadakan festival kebangkitan ekonomi desa dan dilanjutkan dengan penutupan bersama Presiden Republik Indonesia. Dalam acara tersebut turut mengundang Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, Perwakilan Kepala Desa dan pengurus BUM Desa.
Tema besar yang akan digagas dalam Rembug Desa Nasional 2017 ini adalah terkait dengan PERAN STRATEGIS DESA DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN dimana tema ini akan dijabarkan menjadi sub tema-sub tema yang mendukung terwujudnya gagasan besar tersebut, yang meliputi
A. PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL / LOCAL ECONOMIC DEVELOPMENT yang terdiri atas ;
1. Sub Tema Pasar Desa
2. Sub Tema Wisata Desa
3. Sub Tema Program Unggulan Desa
B. PROGRAM INOVASI DESA yang terdiri atas ;
1. Sub Tema Teknologi Tepat Guna
2. Sub Tema Sistem Informasi Desa
C. PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN yang terdiri atas ;
1. Sub Tema Perhutanan Sosial
2. Sub Tema Tata Ruang Desa
D. BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA) yang terdiri atas ;
1. Sub Tema Bumdesa dan Bumdesa Bersama
2. Sub Tema Bumdes Nusantara
Tema-tema diatas dipilih karena sangat relevan dengan isu pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Tema-tema tersebut menegaskan bahwa desa secara nyata telah berkontribusi penting bukan hanya untuk pembangunan nasional, tetapi juga pembangunan berkelanjutan.
Tema tersebut akan dibahas dalam beberapa perspektif, yaitu potensi lokal desa, inovasi desa dan social enterprise. Harapannya adalah didapat aspirasi dari desa-desa terkait dengan tema-tema tersebut. Sharing best practice dari berbagai desa diharapkan akan memperkaya topik-topik diatas.
Setelah ada persamaan persepsi dan diskusi, diharapkan akan disepakati peta jalan (roadmap) menuju konsep kebangkitan ekonomi Indonesia dari desa. Berdasarkan peta jalan tersebut maka desa-desa bisa saling belajar dan bekerjasama untuk mencapai tahapan (milestone) demi milestone. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam bentuk Piagam Komitmen Kerjasama (Piagam Jogjakarta).
Rembug Desa Nasional akan mengundang pembicara-pembicara baik dari Pelaku, Penggerak, Tokoh Desa, Akademisi, Pengusaha, Media dan perwakilan dari pemerintah, sesuai dengan Sinergi ABCGFM (Academics-Business-Community-Government-Financial Insitution-Media). (bumdes.id / diskominfo)