1. PILIH PENGEMBANG PROFESIONAL
Pengembang professional ini bukan saja memiliki izin usaha membangun tapi juga pengalaman yang cukup lama. Anda bisa melakukan riset terlebih dahulu mengenai pengembang perumahan sebelum memutuskan untuk membeli rumah. Cara yang paling mudah adalah mengetahui kondisi perumahan yang pernah dibangun oleh pengembang tersebut, tanya REI setempat , dan Bank yang bekerja sama.
2. CEK PERIJINAN
Saat hendak membeli unit rumah, calon pembeli jangan sungkan bertanya mengenai legalitas property yang akan dibangun, jika perlu mintalah untuk ditunjukkan sertifikat aslinya. Ijin yang harus dimiliki oleh developer antara lain ijin prinsip, kesesuaian aspek tata ruang, izin lokasi dan IMB. Paling mudah tanyakan IMBnya, karena dengan ijin ini berarti developer siap membangun.
3. SURVEY LOKASI
Anda dapat melakukan survey secara detail ke lokasi pembangunan perumahan yang akan dibeli secara langsung, ini penting dilakukan agar calon pembeli mengetahui lingkungan dan kondisi alam disekitar lahan yang akan dibangun perumahan.
4. KUALITAS BANGUNAN RUMAH
Perhatikan spesifikasi teknis dari type rumah yang akan dibeli, mulai dari struktur sampai dengan finishing arsitektur.
5. FASILITAS DALAM PERUMAHAN
Pengembang perumahan selain membangun unit rumah juga harus menyediakan fasilitas Prasarana, Sarana dan Utilitas umum sesuai standart yang diatur dalam peraturan antara lain harus membangun jalan, drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas sarana ibadah dan pendidikan, dan tempat pembuangan akhir.
#Dinas Perumahan dan Tata Ruang
#diskominfo (rch/kominfo)