Menurut Kepala Bidang Aset Anas Jauhari, dengan adanya Bimtek ini diharapkan seluruh pimpinan OPD lebih memperhatikan pengelolaan aset daerah, baik aset tetap maupun aset lancar/persediaan. Peran pengurus barang dan penyimpan barang sangat signifikan dan tidak boleh dipandang sebelah mata, aset daerah yang dikelola baik secara administrasi dan fisik, mendukung terciptanya tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
" Bimtek pengelolaan aset ini, menghadirkan tiga narasumber yakni : Asisten Pemerintahan, Kepala BKAD, dan Kejaksaan Negeri Bantul, " kata Anas.
Kepala BKAD Bantul Sri Ediastuti dalam paparannya mengatakan, tuntutan implementasi good governance dalam manajemen Barang Milik Daerah (BMD dewasa ini harus segera dilakukan. " Hal tersebut akan membuka cakrawala kita tentang pentingnya kegiatan inventarisasi dan re-evaluasi BMD, sehingga dapat diharapkan mampu mempertahankan status opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK, " ucapnya.
Lebih lanjut dia menyatakan, potensi temuan audit dalam pengelolaan BMD dalam pemeriksaan BPK harus diantisipasi sedini mungkin. Potensi potensi temuan dalam pengelolaan BMD antara lain : (1). Cara memperoleh Barang Milik Daerah yang tidak akuntabel, (2). Asal BMD tidak jelas asal-usulnya, (3). Pengamanan BMD kurang memadai, (4). Penyimpangan dalam penggunaan dan pemanfaatan BMD, (5). Perencanaan dan Penganggaran yang kurang tepat, (6). Belum seluruh BMD dilakukan inventarisasi, (7). In-efisiensi dalam pemanfaatan BMD, (8). Landasan hukum yang belum sah dalam pengelolaan BMD, (9). Hak penguasaan terhadap BMD yang belum jelas, (10). Penjarahan BMD, (11). Pengawasan terhadap BMD masih lemah dan potensi lainnya.
Di sisi yang lain dia mengatakan permasalahan klasik seperti : manajemen Sumber Daya Manusia, ketidakpedulian dalam pemeliharaan BMD dan penatausahaan BMD yang belum optimal, perlu mendapat perhatian dari masing-masing pemangku jabatan.
Sementara itu Hartana dari Kejaksaan Negeri Bantul memaparkan peran kejaksaan pengamanan BMD baik dari segi fisik, administrasi, dan hukum. Kewenangan Kejaksaan RI di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan UU No.16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat (2), Di bidang Perdata dan TUN, Kejaksaan dengan Kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah. " Pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut dikelompokkan dalam lima kegiatan yakni : penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya, " terang Hartana.
Asisten Pemerintahan Helmi Jamharis menyambut baik dan mengapresiasi upaya BKAD Bantul menggelar kegiatan Bimtek ini, dia mengharapkan semoga dengan acara ini Kepala OPD lebih memperhatikan pengurus barang dan penyimpan barang di masing-masing OPD, perannya merupakan garis depan mempertahan opini WTP dari BPK.
" Barang Milik Daerah dari perencanaan pengadaan, pencatatan, distribusi , pemanfaatan, pemeliharaan, pemindahtanganan hingga penghapusan, harus dikelola dengan baik, transparan dan akuntabel, " tutur Helmi. (rachmanto)