Hal tersebut disampaikan oleh ketua panitia dari BKAD Bantul Drs. Trisna Manurung M.Si., dalam laporannya didepan Bupati Bantul dan semua yang hadir pada acara Penyerahan Simbolis SPPT PBB P2 dan Penyampaian Penghargaan bagi Wajib Pajak Panutan PBB P2 di Kabupaten Bantul Tahun 2019 berlangsung di Pendopo Parasamya Bantul, Rabu (5/3).
Lebih lanjut Trisna menambahkan bahwa penetapan besar Nilai Objek Pajak /NJOP PBB P2 tahun 2019 berdasar SK Bupati Bantul No 01 tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai dasar Pengenaan PBB P2 di Wilayah dan Besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PB P2 di wilayah kecamatan se Kabupaten Bantul. "Dalam penetapan NJOP PBB P2 2019 ada penyesuaian /kenaikan NJOP sebesar 2 klas sebagai upaya untuk menyesuaikan NJOP yang sebelumnya ditetapkan masih terlalu rendah dari harga pasar wajar," terang Trisna.
Beberapa bank yang telah ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak PBB P2 diantaranya PT. Bank BPD DIY, PT. BRI Syariah, PT. BNI, PT. Bank Bukopin, PT. POS Indonesia, PT. Bank BRI, dan Bank BTN.
Untuk memudahkan masyarakat hingga tingkat desa dalam pembayaran PBB P2, Pemerintah Kabupaten Bantul yang semula menurunkan mobil pelayanan pajak daerah sebanyak 2 unit, di tahun 2019 ini menjadi 5 unit mobil. Selain itu, sebagai stimulus bagi warga masyarakat wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PBB P2 lebih awal sebelum jatuh tempo mempunyai kesempatan mendapatkan hadiah, dimana hadiah utamanya berupa 20 unit motor se Kabupaten Bantul.
Pada kesempatan tersebut Bupati Bantul Drs. H. Suharsono menyerahkan SPPT PBB P2 kepada sebanyak 119 wajib pajak panutan baik pribadi maupun badan usaha.
Sementara dalam sambutannya Bupati Bantul menyampaikan bahwa untuk mencapai target PBB P2 dibutuhkan kecepatan penyampaian SPPT PBB P2 ke tingkat kecamatan se Kabupaten Bantul. Kewajiban pajak adalah bentuk sumbangsih dari warga masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan pembangunan daerah, yang nantinya masyarakat pula yang akan menikmatinya. "Saya menghimbau kepada semua aparat seperti camat, lurah dan dukuh harus bisa menjadi panutan dalam membayar pajak PBB P2 ini bagi masyarakat luas," himbau Bupati.
Untuk melayani pembayaran pajak bagi masyarakat berupa mobil keliling adalah merupakan bentuk kedekatan pemerintah kepada masyarakat, tambah Bupati Suharsono, untuk itu kami memberikan apresiasi kepada petugas pajak yang telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik bahkan melayani hingga pada sore hari dan pada hari-hari libur.