DiskominfoBantul>>>Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Drs. Helmi Jamharis, MM pimpin Apel Tertib Jalan Kabupaten Bantul tahun 2019, berlangsung di Halaman Komplek Parasamya, Kamis (14/11).
Apel diikuti oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bantul, anggota Linmas Tingkat Desa, Kader Sapta Tertib Kabupaten Bantul, Sipir LP Pajangan dan perwakilan OPD di Lingkungan Pemkab. Bantul.
Apel diawali dengan penyerahan alat ketertiban jalan oleh Sekda Bantul kepada Kepala Kantor Sat. Pol. PP. Drs. Yulius Suharta, S Sos, M Si. disaksikan oleh semua peserta apel.
Dalam sambutan Bupati Bantul yang dibacakan oleh Sekda Bantul diantaranya menyampaikan, “ Perlu kita ketahui bersama bahwa Gubernur DIY telah mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Wali Kota, perangkat desa, instansi vertikal, pelaku usaha, swasta dan masyarakat DIY agar dapat berperan aktif dan mendukung terwujudnya pelaksanaan Bulan Tertib Jalan di DIY,” katanya.
Tertib Jalan sebagaimana dimaksud sesuai pasal 9 ayat 1, Perda DIY NO. 2 Th 2017 yang berbunyi; setiap orang dilarang menghambat dan atau menutup fungsi ruang milik jalan menempatkan barang , menggelar lapak dagangan atau sejenisnya, mendirikan warung tenda, warung semi permanen atau sejenisnya, memarkir kendaraan bermotor, mengadakan acara seremonial untuk kepentingan pribadi, memasang media informasi atau iklan, mendirikan bangunan tanpa ijin pejabat yang berwenang. Ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2019.
Dari Instruksi Gubernur DIY, Pemerintah Kabupaten Bantul menindak lanjuti dengan penerbitan Perda dan menangani gangguan ketertiban umum secara komprehensif, mulai dari tindakan pencegahan , pengawasan dan penertiban, sehingga perlu keterlibatan segala pihak. Pemerintah Kabupaten Bantul tentu tidak mungkin hanya mengandalkan kepada perangkat daerah, Satpol PP atau instansi-instansi terkait lainnya.
Lebih lanjut Bupati dalam sambutannya mengajak kepada semua yang hadir dalam apel tersebut untuk bersinergi menyukseskan instruksi Gubernur dimaksud, yaitu dengan berperan aktif mengajak seluruh masyarakat untuk tetap memelihara ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Dengan harapan tata kehidupan masyarakat di Kabupaten Bantul akan dapat berjalan secara taat asas dan taat aturan. (Sit).