Bantul>>Bupati Bantul Drs. H. Suharsono membuka kegiatan Koordinasii Protokol Kesehatan Bagi Pondok Pesantren se-Kabupaten Bantul di Ruang Mandhala Saba Pracima, Gedung Induk Komplek Parasamya, Jum’at (19/6).
Menurut laporan ketua penyelenggara yang disampaikan oleh Plt. Asisten Pemerintahan Kabupaten Bantul Hermawan Setiaji, S.Ip, MH diantaranya menyampaikan bahwa di era New Normal terkait pandemi Covid-19 di Kabupaten Bantul, Bupati Bantul mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 18 Juni 2020, Nomor : 440/02397/HKM tentang Pendataan dan Kewajiban Warga Pendatang Dari Luar Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Rangka Mencegah Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kami undang dalam acara ini, kata Hermawan, diantaranya Pimpinan Perguruan Tinggi se Kabupaten Bantul, Pimpinan Pondok Pesantren /Lembaga Pendidikan Berasrama se Kabupaten Bantul, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bantul, Kepala Sat. Pol. PP Kab. Bantul, Camat, Ka. UPTD Puskesmas, Lurah Desa, Pengelola Pemondokan serta dukuh se Kabupaten Bantul.
Bupati Bantul dalam sambutannya berpesan kepada seluruh pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bantul yang akan membuka kembali kegiatan belajar mengajar, harus mampu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam konsep new normal.
Para pengasuh Pondok Pesantren juga harus dapat memastikan kesehatan para santri, terutama yang berasal dari luar daerah. Bagi santri yang berasal dari luar daerah harus membawa surat keterangan sehat dan sesampainya di pondok pesantren juga harus melalui karantina terlebih dahulu selama 14 hari. Untuk itu, Bupati juga berharap agar di Pondok Pesantren terdapat ruang isolasi.
“Saya berharap pula, agar seluruh Pondok Pesantren di Kabupaten Bantul untuk senantiasa berkoordinasi dengan Puskesmas setempat, guna memantau kelayakan dan kondisi kesehatan para santri,” harap Bupati Suharsono.
Kegiatan Sosialisasi Protokol Kesehatan ini akan dilanjutkan siang hari nanti yang diperuntukkan bagi para Pimpinan Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Bantul.
Nara sumber pada acara tersebut diantaranya Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag., MM dan dr. Sri Wahyu Joko Santoso selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul.
Pada kesempatan tersebut KH. Habib Syakur Pimpinan Ponpes Al Imdad Kauman Pandak selaku Pimpinan Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa di Kabupaten Bantul terdapat 80 Pondok Pesantren yang terdaftar di Kemenag Kabupaten Bantul. Pondok Pesantren ini mengasuh sekitar 15 ribu hingga 20 ribu santri yang berasal dari DIY dan berbagai daerah diluar DIY maupun dari luar Pulau Jawa.
Sosialisasi Protokol Kesehatan sudah sering dilakukan, kata KH. Habib Syakur, namun karena dari beberapa Ponpes yang sebagian santrinya masih belum mematuhi aturan Protokol Kesehatan, makanya kami minta pendampingan dari gugus tugas kepada Ponpes-Ponpes tersebut.