Rapat Forkopimda Bantul Terkait Tahapan Pilkada, Pilurdes dan Kebijakan Pembukaan Aktivitas Sosial Ekonomi di Kabupaten Bantul
DinasKominfo>>Rapat Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten bantul terkait Tahapan Pilkada, Pilurdes dan Kebijakan Pembukaan Aktivitas Sosial Ekonomi di Kabupaten Bantul berlangsung di Ruang Mandhala Saba Madya Gedung Induk Komplek Parasamya bantul, Selasa (30/6). Rapat dihadiri oleh Bupati Bantul Drs. H. Suharsono beserta jajaran Forkopinda Kabupaten Bantul, Sekda Bantul, Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Bantul.
Adanya Pandemi Covid-19 di dunia hususnya di negara kita, kata Bupati, merupakan ujian di tengah-tengah pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini. Namun Kita harus tetap optimis akan dapat melaksanakan Pilkada dan Pilurdes dengan baik, karena masa depan demokrasi kita dipertaruhkan, apakah bisa melewatinya dengan tetap menjamin kualitas demokrasi dan kualitas kesehatan serta keselamatan para pemilih juga para penyelenggaranya.
“Karena pelaksanaan Pilkada serentak 2020, sudah ditetapkan dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2020. Dengan demikian jadwal pemilihan yang telah ditetapkan pada tanggal 9 Desember sudah tidak bisa digeser lagi,” terang Bupati Suharsono.
Saya yakin, kata Bupati, bahwa KPU Bantul siap untuk melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang sesuai protokol kesehatan dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan penyelenggara dan pemilih. Jangan sampai ada klaster penyelenggara. “ Saya minta kepada semua pihak yang terkait di Kabupaten Bantul harus turut serta mensukseskan hajatan demokrasi dimasa pandemi dengan mendorong partisipasi masyarakat di dalam menggunakan hak pilihnya.
Sedangkan Pilurdes, terang Bupati, akan dilaksanakan setelah selesai Pilkada. Pemerintah Kabupaten Bantul akan melaksanakan Pilurdes di 24 Desa dan satu desa yaitu Desa Selopamioro Pilurdes antar waktu yang akan dilaksanakan secepatnya, mendahului Pilurdes reguler.
Ada satu hal yang juga sangat penting, terang Bupati, kita harus dapat meyakinkan masyarakat, bahwa pelaksanaan Pilkada dan Pilurdes nanti dapat berlangsung secara jujur, adil dan aman dari Covid-19. Kita juga harus bisa mensosialisasikan Pilkada dan Pilurdes kepada masyarakat bahwa pelaksanaannya tetap dengan protokol kesehaatan, panitia dapat mengantisipasi segala hal yang terjadi, dengan harapan pelaksanaan Pilkada dan Pilurdes dapat terlaksana dengan demokratis, tertib, aman dan lancar.
Tidak lupa saya juga mengingatkan, tambahnya, adanya perpanjangan masa tanggap darurat hingga 31 Juli 2020, karena masyarakat belum sepenuhnya mentaati protokol kesehatan.
Terkait dengan kebijakan pembukaan aktifitas sosial ekonomi dan akan dibukanya industri pariwisata menuntut semua pihak untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku. “Ketika sektor pariwisata sudah dibuka agar dapat memastikan 3 aspek, yaitu tempat wisata yang bersih, sehat dan aman yang terverifikasi,” tegas Bupati Suharsono.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Kwintarto Heru Prabowo, SH menyampaikan paparan berjudul ‘Kesiapan Destinasi Wisata di Bantul’. Dalam paparannya dia menyampaikan bahwa dengan ditutupnya destinasi wisata di Kabupaten Bantul oleh karena pandemi Covid-19 sejak bulan maret 2020, membawa kerugian di sektor pariwisata Kabupaten Bantul.
“Kerugian tersebut sangat besar nominalnya,” terang Kwintarto. Dari bulan Maret – April 2020 kerugian sebesar 11,9 miliar terakumulasi dari beberapa pelaku pariwista, diantaranya dari HPI mengalami kerugian sebesar Rp.567,5 M, dari PHRI rugi Rp. 2,898 M, dari biro perjalanan sebesar Rp.868 juta, dari angkutan wisata Rp. 7,053 M, dari sektor Desa wisata sebesar Rp. 550 juta. Hal tersebut mengakibatkan pertumbuhan ekonomi DIY data BPS pada TW I mengalami minus 0,17 % .
Dengan ditetapkan New Normal dan dengan akan dibukanya destinasi wisata, serta agar tidak semakin mengalami kerugian hususnya di sektor pariwisata, Pemerintah menyusun sebuah rencana pemulihan secara bertahap, diantaranya dengan Pembuatan SOP, Sosialisai Penerapan SOP dan Uji SOP.
Kesiapan Bidang pariwisata tersebut, kata Kwintarto, diantaranya dengan penyedianan APD petugas, tempat cuci tangan dengan sabun di banyak titik, spanduk /banner protokol kesehatan dan Physical distencing bagi pengunjung.
Kegiatan uji coba terjadwal pada tanggal 25-26 Juni 2020 pengecekan suhu tubuh bagi pengunjung, tanggal 27-30 Juni 2020 pengecekan suhu tubuh dan penghitungan pengunjung Pantai Parangtritis.
Sementara Ketua Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho, S.Ant. juga menyampaikan paparan terkait persiapan Pilkada di Kabupaten Bantul.
Isi paparan diantaranya terkait Tahapan Penting Dalam Pemilihan 2020, Persiapan KPU Bantul dari Sisi Anggaran, Persiapan dari Sisi SDM, dan Persiapan dari Sisi Teknis Penyelenggaraan.
Terkait tahapan penting dalam pemilihan diantaranya;
- Tanggal 15 Juli- 13 Agustus 2020 tahap pencocokan dan penelitian (PPDP coklit dari rumah ke rumah).
- Tanggal 4-6 September 2020, pendaftaran pasangan calon
- Tanggal 5 -14 September 2020, rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran tingkat kabupaten untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- Tanggal 23 September 2020, penetapan pasangan calon, dan
- Tanggal 26 September -5 Desember 2020, masa kampanye. (Sit).