BANTUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan pencegahan penularan corona virus disease 2019 (COVID-19) dengan diselenggarakannya acara apel Simulasi Penerapan Peraturan Bupati Bantul pada Selasa (11/8) di halaman kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) yang dilaksanakan pada pukul 09:00 WIB. Agenda ini dipimpin oleh Drs. Helmi Jamharis, MM selaku Sekda Kabupaten Bantul dengan diikuti seluruh gugus tugas jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta perwakilan dari 17 kecamatan di Kabupaten Bantul.
Dalam rangka pencegahan penularan virus corona ini, Sekdin Satpol PP kabupaten Bantul Anton V, SSTP, M.Eng mengatakan bahwa yang melatarbelakangi pelaksanaan simulasi ini yang pertama adalah untuk memutus mata rantai penularan corona virus disease 2019, dan yang perlu dilakukan adalah upaya dari berbagai aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan untuk turut serta peran masyarakat dalam penerapan peraturan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru. Yang kedua, agar pelaksanaannya secara optimal maka perlu menerapkan Peraturan Bupati Bantul No. 79 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona. Selanjutnya dengan dibarengi dasar hukum Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dan keputusan Presiden pada No. 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedarutan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019.
Bagi masyarakat Kabupaten Bantul maupun masyarakat yang melintasi wilayah Kabupaten Bantul dan tidak mematuhi peraturan seperti tidak memakai masker dan melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bantul akan dikenakan sanksi oleh petugas Satpol PP yang bertugas di wilayah Kabupaten Bantul.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bantul, Drs. Helmi Jamharis, MM mengatakan bahwa terdapat masyarakat yang sudah memiliki kesadaran yang tinggi, disisi lain ada juga masyarakat yang masih terbilang cuek belum mengindahkan himbauan peraturan pemerintah atas apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah, hal itu menjadi tugas Pemerintah Daerah dan seluruh perangkatnya untuk lebih menggencarkan lagi agar masyarakat mau menyadari dan melaksanakan dengan penuh kesadaran atas regulasi yang sudah ditentukan yang wajib untuk ditaati dan dipatuhi untuk tetap melakukan protokol kesehatan baik itu berupa kegiatan cuci tangan dan penggunaan masker. “Pelaksanaan penuh untuk kesadaran atas regulasi yang sudah ditentukan yang wajib untuk ditaati dan dipatuhi untuk tetap melakukan protokol kesehatan baik itu berupa kegiatan cuci tangan dan penggunaan masker”, tuturnya.