Bupati Bantul bersama Wakil Ketua TP PKK Provinsi DIY serta Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Bantul didampingi Kepala Dinas terkait, hari ini melaksanakan kegiatan Monitoring Vaksinasi Covid-19 bagi Penyandang Disabilitas beserta Pendamping di Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD), Piring, Srihardono, Pundong, Sabtu (28/8).
Kegiatan vaksinasi tersebut merupakan kerjasama antara TP PKK Provinsi DIY dengan TP PKK Kabupaten Bantul, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul. Kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan pada hari ini diikuti oleh 658 orang penyandang disabilitas dan dilanjutkan besok pagi dengan jumlah peserta kurang lebih 500 orang penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan bahwa vaksinasi bagi penyandang disabilitas juga diprioritaskan karena termasuk dalam kelompok rentan terpapar Covid-19. Dengan demikian, Pemkab Bantul senantiasa berupaya agar seluruh penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul bisa divaksin. “Setelah di vaksin, diharapkan para penyandang disabilitas mempunyai kekebalan tubuh (herd immunity). Sehingga, para penyandang disabilitas bisa lebih nyaman dan percaya diri karena sudah di vaksin Covid-19”, harap Bupati Bantul.
Lebih lanjut, Wakil Ketua TP PKK Provinsi DIY Gusti Kanjeng Bendara Raden Ayu Adipati Pakualam menjelaskan bahwa vaksin yang diperuntukkan bagi para penyandang disabilitas ada perlakuan khusus dan berbeda dengan vaksin yang lainnya yaitu vaksin merk sinopharm. Pemerintah Provinsi DIY memperoleh 11.000 vaksin merk sinopharm untuk penyandang disabilitas.
“Saya senang sekali karena Kabupaten Bantul memulai untuk pertama kalinya vaksinasi bagi para penyandang disabilitas. Semoga dengan adanya vaksinasi ini kita bisa mempercepat vaksinasi yang ada di Kabupaten Bantul. Dan walaupun sudah divaksin, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan Covid-19”, tutur Wakil Ketua TP PKK Provinsi DIY.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan kegiatan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru bagi penyandang disabilitas yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).