Bantul - Masih banyaknya alih fungsi lahan pertanian dan belum adanya peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bantul inilah yang melatar belakangi Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul mengadakan sosialisasi rekomendasi perlindungan LP2B bagi seluruh pemerintahan kapanewon dan petani Kabupaten Bantul di Warung Omah Sawah, hari ini (12/08).
Wakil Bupati Bantul Joko B. Purnomo yang hadir dalam kesempatan tersebut berharap nantinya melalui forum ini bisa menghasilkan rumusan itu menjadi salah satu dasar untuk membuat peraturan daerah supaya dalam berkegiatan dan pemanfaatan LP2B aman.
“Regulasi yang kita gunakan adalah Undang - Undang No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, luas lahan di Bantul ini mencapai 14861,03 ha dimana setiap tahunnya kita mengalami penurunan lahan pertanian karena alih fungsi lahan, kisaran 50 - 100 ha pertahun,” ujar Wakil Bupati.
Lebih lanjut beliau berkata bantul ini memiliki 14400 ha lahan baku sawah (lbs) yang mana ini mejadi tanggung jawab kita semua untuk dapat menginventarisir dan mengetahui lahan - lahan sawah produktif disetiap kalurahan agar tidak mengalami alih fungsi lahan.
Wakil Bupati saat ini juga tengah mengupayakan bagaimana agar di Kabupaten Bantul ini memiliki generasi muda penerus pertanian yang memiliki jiwa milenial dan mampu melihat peluang pengembangan bidang pertanian lebih modern.