Hasil Survei Penilaian Integritas KPK RI, Pemkab Bantul Raih 81.33 Poin

Wakil Bupati Bantul Joko B. Purnomo  didampingi jajaran Kepala OPD Kabupaten Bantul menghadiri acara Launching Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara virtual bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Kamis 923/12)..

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, SPI merupakan suatu survei untuk mengukur tingkat atau resiko terjadinya tindakan korupsi di suatu Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap resiko tindakan korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi.

Lebih lanjut beliau menyampaikan dengan dikeluarkannya hasil SPI ini tentunya akan dapat dijadikan sebagai indikator pencegahan korupsi serta sebagai upaya KLPD untuk melakukan pemberantasan korupsi sesuai dengan yang tercantum dalam RPJMN tahun 2020 – 2024.

Sementara itu Menteri PANRB Tjahja Kumolo menyampaikan bahwa dalam kepemimpinan KLPD masih banyak ditemukan tindakan yang mengarah kepada KKN, kaitannya dengan area rawan korupsi, beliau menyampaikan ada 8 area rawan korupsi yaitu perencanaan anggaran, hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, perizinan, tata kelola dana desa, manajemen aset dan jual beli jabatan.

Sementara itu dari data SPI yang disampaikan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan mengakatan ditahun ini KPK melakukan survei terhadap 98 Kementerian / Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 508 Pemerintah Kabupaten / Kota dengan 255.010 responden.

Dengan data tersebut maka diperoleh indeks Integritas Nasional sebesar 72.4, dengan indeks terendah didapat Kabupaten Mamberamo Raya dengan perolehan nilai 42.0 dan tertinggi Kabupaten Boyolali dengan nilai 91.7. Sedangkan Kabupaten Bantul menempati urutan ke 438 dengan nilai 81.33. Dimana dari highlight hasil survei penilaian integritas KLPD masih didomonasi oleh penyalahgunaan fasilitas kantor yang mencapai 55%.


 

Berbagi:

Pos Terbaru :