Dalam rangka evaluasi program strategis kegiatan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyelenggarakan rapat kerja (raker) secara daring dengan mengundang kepala daerah dan DPRD se-Indonesia. Dari Pemerintah Kabupaten Bantul hadir dalam raker tersebut antara lain Wakil Bupati Bantul, Ketua DPRD, Sekertaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda, Asisten Administrasi Umum Sekda dan Inspektur Daerah serta Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bantul bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Senin (24/01).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pada awal tahun ini sudah ada kepala daerah tertangkap oleh KPK. Hal ini akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, oleh karena itu tindak pidana korupsi harus ditekan.
“Dari analisis, 3 faktor yang menyebabkan korupsi diantaranya, yang pertama system. Jadi tindak pidana korupsi secara tersistem, baik sistem politik, sistem rekruitmen, sistem administrasi pemerintahan, oleh karena itu perbaikan sistem perlu kita lakukan. Yang kedua masalah integritas, karena moral dan mental kurang baik. Berpikir jabatan itu bukan amanah, lalu memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi adalah contoh integritas yang kurang baik. Yang terakhir adalah budaya, seringkali terjadi budaya yang salah tapi dianggap biasa, budaya seperti ini harus dipotong harus dengan kekompakan dari atas sampai ke bawah. Faktor penyebab korupsi ini harus kita perbaiki untuk menekan tindak pidana korupsi seminimal mungkin,” ucap Mendagri.
Selanjutnya Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan agar negara kita tidak terjebak dalam korupsi, kepala daerah harus mengetahui betul lima peran penting kepala daerah.
“Saya mengingatkan 5 peran penting kepala daerah, yaitu mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, serta menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional. 5 hal tersebut harus dipahami agar kita tidak terjebak dalam tindak pidana korupsi karena korupsi adalah kejahatan yang merampas hak- hak rakyat yang melanggar hak asasi manusia,” ucap Ketua KPK.
Firli Bahuri menambahkan ada 7 wilayah yang rentan terkena korupsi yaitu reformasi birokrasi yakni rekruitmen dan promosi jabatan, pengadaan barang/jasa, filantropi/sumbangan pihak ketiga, refocusing & realokasi anggaran covid-19 untuk APBN & APBD, penyelenggaraan jaring pengaman sosial untuk pemerintah pusat & daerah, pemulihan ekonomi nasional, pengesahan RAPBD dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kepala Daerah (LPJKD).
Selanjutnya Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas menyampaikan saat ini orientasi LKPP adalah memudahkan stakeholder dalam menjalankan / mengakses belanja pemerintah, terutama untuk memprioritaskan produk dalam negeri, UMKM dan Koperasi.
“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal LKPP bersama para marketplace mengembangkan Toko daring serta e katalog. Seluruh pemda diharapkan dapat menjalankan e katalog. Selain itu ada toko daring, yang dinamakan Bela pengadaan untuk UMKM. Tujuan dari semua ini agar investasi akan tumbuh, lapangan pekerjaan akan terbuka dan daerah semakin sejahtera”ucapnya.